Venna Melinda Korban KDRT
Kata Humas PA Jakarta Selatan soal Gugatan Cerai Ferry Irawan: Belum Bisa Terdaftar
Ferry Irawan gugat cerai Venna Melinda, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan beri pernyataan.
Pada pendaftaran gugatan yang diajukan oleh Ferry Irawan, Sunan Kalijaga selaku kuasa hukumnya belum melengkapi persyaratan sehingga perkara tersebut belum bisa didaftarkan.
Baca juga: Ferry Irawan Ajukan Gugatan Cerai Lebih Dulu, Kuasa Hukum Sindir Pihak Venna Melinda
"Karena kuasa hukumnya belum melengkapi sebagai kuasa hukum, sehingga perkara tersebut belum didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan."
"Jadi belum ada nomornya," ucapnya.
Kendati demikian, gugatan perceraian yang diajukan oleh aktor 45 tahun itu sudah masuk dan mendaftar secara E-Court ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hanya saya gugatan tersebut belum memiliki nomor gugatan.
"Gugatan tersebut sudah masuk secara E-Court cuma belum bernomor," tutup Taslimah.
(Tribunnews.com/Gabriella)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.