Sabtu, 4 Oktober 2025

Venna Melinda Korban KDRT

Berkas Gugatan Cerai Ferry Irawan terhadap Venna Melinda Disebut Belum Penuhi Syarat

Dikabarkan telah menggugat cerai Venna Melinda, berkas gugatan Ferry Irawan justru disebut belum lengkap.

Editor: Salma Fenty
Kolase Instagram Ferry Irawan
Ferry Irawan (kiri) Venna Melinda (kanan) - Dikabarkan telah menggugat cerai Venna Melinda, berkas gugatan Ferry Irawan justru disebut belum lengkap. 

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ferry Irawan dikabarkan telah menggugat cerai Venna Melinda.

Persoalan pelik Ferry Irawan dan Venna Melinda memasuki babak baru.

Sebelumnya Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Tak hanya itu Venna Melinda pun dikabarkan berencana menggugat cerai Ferry Irawan.

Niatan tersebut belum terrealisasi, Ferry Irawan justru telah terlebih dahulu mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Selatan menyebut gugatan yang diajukan oleh Ferry Irawan belum memenuhi syarat.

Baca juga: Pihak Ferry Irawan Berharap Venna Melinda Buka Semua Fakta dalam Rumah Tangganya saat Sidang Cerai

Terdapat beberapa berkas yang belum dipenuhi oleh tim kuasa hukum aktor 45 tahun itu.

"Nomor perkaranya belum bisa karena kurang syarat," jelas Taslimah dikutip dari YouTube Was Was, Rabu (8/2/2023)..

Kendati demikian, gugatan yang diajukan oleh Ferry Irawan telah masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui layanan pendaftaran perkara online atau E-Court pada tanggal 7 Februari lalu.

"Masuk e-Court tanggal 7. Karena belum lengkap syaratnya jadi belum bernomor, belum terdaftar jadinya," sambung Taslimah.

Taslimah membenarkan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh Ferry Irawan.

Humas PA Jakarta Selatan, Taslima - Ferry Irawan dikabarkan menggugat cerai Venna Melinda.
Humas PA Jakarta Selatan, Taslima - Ferry Irawan dikabarkan menggugat cerai Venna Melinda. (Tangkapan layar YouTube Was Was)

Baca juga: Kata Humas PA Jakarta Selatan soal Gugatan Cerai Ferry Irawan: Belum Bisa Terdaftar

"Ferry Irawan sebagai pemohonnya," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Taslimah menjelaskan secara umum mengenai gugatan perceraian.

Jika gugatan perceraian diajukan oleh pihak suami maka gugatan tersebut masuk dalam jenis gugatan cerai talak.

"Secara norma hukum normatif kalau perceraian itu diajukan oleh suami, jenis perkartanya adalah cerai talak."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved