Senin, 29 September 2025

Putri Delina Ingin Asuh Bintang, Teddy Pardiyana Sulit Percaya, Cari Orang yang Lebih Sayang

Saat ini Teddy Pardiyana dipenjara usai divonis bersalah dalam kasus penggelapan harta warisan Lina Jubaedah. Nasib Bintang, anaknya, tak jelas.

Penulis: Willem Jonata
Kolase Tribunnews.com
Putri Delina dan Teddy Pardiyana. 

"Dia tetap akan melanjutkan upaya hukum, baik banding atau kasasi karena dirasa belum adil," ungkapnya.

Saat ditahan, Teddy memiliki harapan untuk Bintang.

Teddy berharap masih ada orang yang sayang dengan Bintang.

Sehingga anaknya itu mendapat perhatian yang cukup.

"Selama ditahan, dia berharap masih ada yang sayang sama Bintang ya, biar bisa dapat perhatian," jelas Wati.

Kesedihan Teddy

Mantan suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana resmi menjadi tahanan Lapas Kebon Waru pada Kamis (19/1/2023).

Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis 15 bulan penjara kepada Teddy Pardiyana atas kasus penggelapan aset Lina Jubaedah yang menjadi hak Rizky Febian.

Tampak raut wajah Teddy Pardiyana penuh kesedihan saat harus meninggalkan sang anak, Bintang.

Menurut kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, kliennya itu memenuhi putusan dari PN Bandung untuk dilakukan penahanan.

"Jadi terkait proses penahanan itu dilaksanakan hari ini, itu merupakan perintah dari isi amar putusan Pengadilan Negeri Bandung," kata Wati, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (27/1/2023).

Kendati begitu, Wati Trisnawati mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan banding atas penahanan Teddy Pardiyana.

Wati menambahkan, Teddy keberatan dengan isi pertimbangan hakim.

"Memang betul, kami mengajukan banding kemarin di PN Bandung sudah terdaftar, nanti kurang lebih satu mingguan," ujar Wati.

"Kami akan mengajukan memori banding yang mana ada keberatan-keberatan yang akan kami ajukan terkait isi dari pertimbangan hakim," sambungnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan