Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani

Dito Mahendra Kembali Mangkir di Sidang, Hakim Ancam Jemput Paksa, Anggap Penyakitnya Tak Berat

Dito Mahendra kembali tidak hadir dalam sidang kasus dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Serang Banten, Senin (19/12/2022). Ia akan dijemput paksa.

kolase warta kota/instagram
Dito Mahendra kembali tidak hadir dalam sidang kasus dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Serang Banten, Senin (19/12/2022). Ia akan dijemput paksa. 

Ibu tiga anak ini pun menyebut kejadian itu tidak dilakukannya dengan sengaja.

"Engga itu engga ngamuk itu ke senggol," kata Nikita Mirzani, Senin (19/12/2022).

"Itu kesenggol doang, iya berkas itu engga sengaja terbang sendiri aja. Mic aja bisa terbang," lanjut Nikita Mirzani.

Baca juga: BREAKING NEWS, Nikita Mirzani Keluar Penjara, Tujuannya ke Rumah Sakit, Apa yang Terjadi?

Mantan kekasih John Hopkins ini merasa kecewa lantaran Dito Mahendra kembali tidak hadir di sidang kasus dugaan pencemaran nama baik.

Ia menyebut Dito sengaja mengulur waktu agar dirinya bertahan lama di dalam penjara.

Artis Nikita Mirzani menjalani sidang kelima yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (15/12/2022). Agenda sidang terdakwa Nikita Mirzani mulai memasuki pembuktian atas perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Artis Nikita Mirzani menjalani sidang kelima yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (15/12/2022). Agenda sidang terdakwa Nikita Mirzani mulai memasuki pembuktian atas perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. (Tribun Banten/desi purnamasari)

"Kecewa pasti karena ini emang maunya Dito selalu menunda-nunda biar saya lebih lama di penjara, tapi engga ada masalah," tutur Nikira Mirzani.

Diketahui, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.

Dakwan tersebut buntut kasusnya dengan Dito Mahendra terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved