Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani

Fakta Sidang Nikita Mirzani, Dito Mahendra Mangkir Lagi hingga Minta Pemeriksaan Secara Online

Fakta-fakta persidangan Nikita Mirzani kasus pencemaran nama baik terhdap Dito Mahendra, sebut Dito takut hingga permohonan pemeriksaan secara online.

Editor: bunga pradipta p
Tribun Banten/desi purnamasari
Fakta-fakta persidangan Nikita Mirzani, Dito Mahendra kembali mangkir. 

TRIBUNNEWS.COM – Aktris Nikita Mirzani menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendara, Kamis (15/12/2022).

Sidang lanjutan Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Berikut fakta-fakta sidang lanjutan Nikita Mirzani yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber, Jumat (16/12/2022).

1. Nikita Mirzani Tampil Modis

Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, Nikita Mirzani selalu tampil modis.

Agenda persidangan kemarin adalah pembuktian pencemaran nama baik terhadap pelapor Dito Mahendra.

Baca juga: Dito Mahendra Belum Bisa Dijemput Paksa untuk Hadiri Sidang Nikita Mirzani, Hakim Ungkap Alasannya

Nikita tampil modis dalam persidangan, ia tampak mengenakan pakaian berwarna biru muda dilengkapi dengan bandana.

Ibu tiga anak tersebut tiba di Pengadilan Negeri Serang sekitar pukul 09.19 WIB.

2. Dito Mahendra Tak Hadir

Dito Mahendra kembali tidak hadir di sidang lanjutan kemarin.

Menurut kabar, Dito Mahendra tengah dirawat di rumah sakit lantaran terkena Demam Berdarah Dengue (DBD).

Mengetahui Dito Mahendra kembali tidak hadir, Nikita Mirzani sebut Dito takut menghadapi persidangan.

“Mungkin udah meninggal, haha. Ya nggak tahu kenapa nggak hadir, takut kali,” ucap Nikita.

Nikita Mirzani ditahan. Nyai kembali merasakan hidup di penjara setelah Kejaksaan Negeri Serang menahannya. Ia ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
Nikita Mirzani ditahan. Nyai kembali merasakan hidup di penjara setelah Kejaksaan Negeri Serang menahannya. Ia ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. (kolase/dok Tribunnews.com/TribunnewsBanten)

Baca juga: Dito Mahendra Kembali Mangkir di Sidang, Nikita Mirzani Menangis hingga Mucul Desakan Jemput Paksa

3. Dito Mahendra Minta Pemeriksaan Secara Online

Berkali-kali mangkir dalam persidangan, Dito Mahendra meminta pemeriksaannya dilakukan secara daring (online).

Permintaan Dito tersebut diungkap oleh perwakilan Pengadilan Negeri Serang, Ulin Purnama.

“Dimungkinkan ada pemeriksaan saksi secara online,” tutur Ulin.

Baca juga: Dito Mahendra Terancam Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi dari Sidang Perkaranya dengan Nikita Mirzani

4. Dua Saksi Lain Juga Tidak Hadir

Lebih lanjut, Ulin Purnama mengatakan selain Dito Mahendra terdapat dua saksi lain yang juga batal hadir, yakni Harirul Yusi dan MH Hadi Yususf.

Keduanya batal hadir karena satu saksi masih berada di luar kota dan satu saksi masih dalam keadaan duka.

“Satu saksi masih berada di luar Serang dan satu saksi masih dalam keadaan duka,” ucap Ulin.

Baca juga: Dito Mahendra Absen Sidang Lagi, Nikita Mirzani Kesal sampai Nangis: Jangan Pengecut Tolong Hadir

5. Kuasa Hukum Nikita Mirzani Minta Pemeriksaan Dihentikan

Kuasa hukum Nikita Mirzani meminta kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat kliennya dihentikan.

Sebab Dito Mahendra sebagai pelapor telah beberapa kali mangkir dari persidangan.

“Ada permintaan dari penasehat hukum terdakwa tentang permohonan tentang penghentian pemeriksaan perkara ini,” jelas Ulin.

Ulin mengatakan permintaan penghentian perkara tidak diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga kasus terus berlanjut sampai adanya putusan majelis hakim.

“Tetap berlanjut sampai dengan adanya putusan majelis hakim,” imbuh Ulin.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Senin pekan depan (19/12/2022), majelis hakim meminta seluruh saksi dapat dihadirkan.

“Kemudian, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi dalam perkara ini dan semua ahli pada sidang, Senin (19/12/2022),” tutup Ulin Purnama.

(Tribunnews.com/Gabriella Gunatyas/Izmi Ulirrosyifah) (Tribunnews.com, Kota Serang/ Anita K Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved