Minggu, 5 Oktober 2025

Kabar Artis

Diminta Kembalikan Mobil Lina, Teddy Pardiyana Beralasan Pakai untuk Putrinya, Diam-diam Menjual

Rizky Febian sempat perintahkan mobil Lina Jubaedah dikembalikan setelah kematiannya. Teddy Pardiyana justru diam-diam menjualnya.

Kolase Tribunnews
Teddy Pardiyana dan Rizky Febian. Teddy diam-diam menjual mobil mendiang Lina, padahal Rizky Febian minta kendaraan itu dikembalikan. 

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Teddy, Ali Nurdin.

"Ada hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedural penerapan saudara Teddy sebagai tersangka," jelas Ali Nurdin dikutip dalam kanal YouTube Seleb OnCam News, Rabu (5/10/2022).

Dikatakan Ali Nurdin, Teddy dituduh menggelapkan aset sebesar Rp 5 Miliar.

Namun setelah ditelusuri, Polda Jawa Barat tidak menemukan barang bukti yang sesuai.

"Dituduhkan Rp 5 Miliar, tapi setelah bekerja 2 tahun Polda Jabar itu tidak menemukan apa-apa," tuturnya.

Polda Jawa Barat menemukan sebuah bukti Teddy menjual mobil.

Teddy diduga menjual mobil merek Kijang milik mendiang Lina Jubaedah.

Namun, hasil penjualan mobil itu hanya senilai ratusan juta.

"Hanya menemukan saudara Teddy menjual sebuah mobil Kijang seharga 120 juta, Kijang itu kalau nggak salah atas nama almarhum," tegasnya.

Merasa janggal dengan tuduhan Rizky Febian, pihak Teddy langsung ambil langkah baru.

Sule dan anak-anaknya menjadi saksi dalam kasus penggelapan uang Teddy Pardiyana.
Rizky Febian - Sule dan anak-anaknya menjadi saksi dalam kasus penggelapan uang Teddy Pardiyana. (YouTube Cumicumi/Tangkapan Layar)

Baca juga: Dapat Kado Mobil dari Rizky Febian di Hari Ulang Tahunnya, Sule Justru Takut Riya

Ali Nurdin mengatakan Teddy Pardiyana telah melayangkan laporan ke Kadiv Propam Mabes Polri.

"Makanya kita juga membuat laporan ke Kadiv Propam, karena kelihatannya ada yang janggal," ujar Ali Nurdin.

Teddy Pardiyana bermaksud untuk melayangkan pengaduan ke Kadiv Propam terkait dengan kejanggalan itu.

"Kita udah melakukan pengaduan ke sana," tukas Ali Nurdin.

Selain itu, Teddy Paridyana juga melakukan pra peradilan setelah menjadi tersangka.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved