Selasa, 30 September 2025

Kasus Nikita Mirzani

Hari Ini Sidang Putusan Sela, Nikita Mirzani Berharap Eksepsi Dikabulkan Hakim

Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (5/12/2022) hari ini.

kolase/Tribun Banten/sopian sauri/mildaniati
Usai jalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang, artis Nikita Mirzani mengaku tertawa, merasa lucu dengan isi dakwaan.Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (5/12/2022) hari ini. 

Setelah mendengarkan tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya.

Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Syaputra menetapkan untuk sidang putusan sela digelar minggu depan.

Baca juga: Nikita Mirzani Jalani Sidang Lanjutan, Dinar Candy Datangi PN Serang Beri Dukungan

"Setelah tanggapan eksepsi ini, nanti kita akan mempertimbangkan dan memusyawarahkan hasil ini dengan memberikan putusan sela," ujarnya saat di persidangan, Senin (28/11/2022).

"Untuk memberi waktu kepada majelis hakim, dalam memutuskan putusan sela, maka sidang kita tunda minggu depan," sambungnya.

Dalam sidang itu, majelis hakim akan memutuskan, apakah mengabulkan atas eksepsi yang disampaikan terdakwa Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya.

Atau akan menolak eksepsi, dan melanjutkan persidangan ke pokok perkara dengan pembuktian, atau pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi.

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani

Dikutip dari WartaKotalive.com.id, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Serang untuk menolak eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani.

Menurut jaksa, dakwaan untuk Nikita Mirzani sudah dibuat sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP," kata JPU Slamet di ruang sidang.

Jaksa juga meminta agar pemeriksaan perkara Nikita Mirzani dilanjutkan.

Baca juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Pertanyakan Soal Kerugian Dito Mahendra Rp 17,5 Juta di Surat Dakwaan

"Keberatan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," kata Slamet.

Saat membacakan eksepsinya, Senin pekan lalu, Nikita Mirzani menangis setelah merasa dizalimi hingga masuk tahanan dan menjalani persidangan.

kolase warta kota/instagram
kolase warta kota/instagram (kolase warta kota/instagram)

"Pelapor Mahendra Dito membuat laporan mengada-ada," kata Nikita Mirzani, sepekan kemarin.

Nikita Mirzani juga menyebutkan bahwa alasan menahan hingga dakwaan jaksa itu tidak logis.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan