Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani

Terlihat Tenang dan Banyak Senyum, Ternyata Nikita Mirzani Gugup Saat Jalani Sidang Ketiga, Mengapa?

Berbeda dengan sidang sebelumnya, pada sidang ketiga ini, Nikita Mirzani mengaku sempat merasa gugup, deg-degan.

TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Artis Nikita Mirzani angkat bicara soal dirinya menjual rumah, dan diisukan bangkrut saat mendekam di penjara. 

Jaksa Minta Majelis Hakim PN Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Nikita Mirzani

YouTube Cumicumi/Tangkapan Layar
YouTube Cumicumi/Tangkapan Layar (YouTube Cumicumi/Tangkapan Layar)

Sidang lanjutan yang menjerat artis Nikita Mirzani terkait kasus ITE, dan pencemaran nama baik kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin (28/11/2022).

Sidang yang beragendakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas eksepsi terdakwa dan penasehat hukum terdakwa digelar secara terbuka.

Baca juga: Kondisi Keuangan Nikita Mirzani selama di Bui Diungkap Fitri Salhuteru, Singgung Biaya Sekolah Anak

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Serang, meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Syaputra, menolak eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan terdakwa Nikita Mirzani dan tim penasihat hukumnya.

Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Fitriah, saat membacakan berkas tanggapan eksepsi atas terdakwa Nikita Mirzani.

"Memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela," ujarnya saat di persidangan, Senin (28/11/2022).

JPU memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan sela, yang amarnya ada tiga poin.

Poin pertama, memohon agar majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umun atas nama terdakwa Nikita Mirzani, telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

"Kedua, menetapkan bahwa keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa dinyatakan tidak diterima atau ditolak seluruhnya," ujarnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Nangis Saat Bacakan Eksepsi di Sidang, Teringat Ketiga Anaknya, Rasakan Rindu

Sementara poin ketiga, JPU memohon agar majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara tidak pidana pencemaran nama baik, dengan terdakwa Nikita Mirzani.

Supaya tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi, sehingga ada kekuatan hukum tetap.

"Kami sampaikan pendapat Penuntut Umum atas keberatan atau eskpesi tim penasehat hukum, dalam perkara tindak pidana atas nama Nikita Mirzani."

"Pada persidangan ini, kami sampaikan untuk dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim yang mulia," ungkapnya.

Artikel ini diolah dari TribunBanten.com dengan judul Nikita Mirzani Ngaku Sempat Deg-degan saat Jalani Sidang Ketiganya di PN Serang.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved