Kasus Nikita Mirzani
Tanggapan Nikita Mirzani soal Hakim Belum Kabulkan Eksepsi, Sidang Putusan Sela Digelar Pekan Depan
Nikita Mirzani jalani sidang yang beragendakan mendengarkan tanggapan eksepsi. Ia mengaku tak begitu kecewa dengan keputusan JPU yang menolak eksepsi.
TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani kembali jalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Dito Mahendra, Senin (28/11/2022).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menggelar sidang Nikita Mirzani yang beragendakan mendengarkan tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang telah disampaikan terdakwa Nikita Mirzani dan tim penasihat hukumnya.
Sebagai terdakwa, Nikita Mirzani mengaku bahwa semua itu sudah menjadi wewenang dari pihak kejaksaan.
"Kan itu memang udah wewenang pihak kejaksaan kan," ucap Nikita Mirzani, dikutip pada kanal YouTube Nit Not, Senin (28/11/2022).
Nikita Mirzani mengaku tak begitu kecewa dengan keputusan JPU yang menolak eksepsinya.
Baca juga: KPK Ultimatum Mahendra Dito Musuh Nikita Mirzani dan VP Direktur PT GMTD Penuhi Panggilan Penyidik
"Enggak (kecewa) lah, enggak terlalu kecewa," tutur Nikita Mirzani.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa penolakan eksepsi kliennya merupakan hal yang wajar.
Lebih lanjut, majelis hakim belum memutuskan dan masih mempertimbangkan, baik eksepsi maupun permohonan jaksa tersebut.
"Jaksa pasti akan menolak, dan kami pasti akan keberatan dengan dakwaan dari jaksa. Jadi sampai detik ini belum ada keputusan baik terhadap eksepsi maupun terhadap permohonan yang diinginkan," kata Fahmi Bachmid.
Dilansir dari Kompas.com, Jaksa Fitriah saat membacakan berkas tanggapan eksepsi terdakwa kasus pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik itu menilai bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
"Memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela yang amarnya menetapkan bahwa keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa dinyatakan tidak diterima atau ditolak seluruhnya," kata Fitriah di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Nikita Mirzani Padukan Rompi Tahanan dan Dress Hitam Saat Jalani Sidang Hari Ini
Dengan demikian, keputusan akan disampaikan majelis Hakim di sidang berikutnya dengan agenda putusan sela.
"Iya masih dipertimbangkan. Artinya majelis belum mengambil keputusan untuk menolak."
"Dan dia bilang masih kami pertimbangkan, musyawarahkan, melihat situasi yang berkembang."
"Jadi majelis hakim masih mempertimbangkan beberapa hal, kita tunggu minggu depan apa yang terjadi," tegas Fahmi Bachmid.
(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa) (Kompas.com/Rasyid Ridho)