Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Jalani Sidang Lanjutan, Dinar Candy Datangi PN Serang Beri Dukungan

Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dinar Candy turut hadir untuk memberi dukungan.

Kolase Istimewa
Dinar Candy (kiri) dan Nikita Mirzani (kanan) - Dinar Candy turut hadir dalam sidang lanjutan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (21/11/2022). 

Bahkan Fahmi sempat mempertanyakan, apakah kerugian yang disebutkan memang benar adanya, atau terjadi kesalahan dalam pengetikan.

"Yang paling takjub adalah kerugian Rp 17,5 juta yang sempat kami pertanyakan. Ini benar atau salah ketik," kata Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (14/11/2022).

Rangga Gani Satrio/Grid.ID
Pengacara Nikita Mirzani merasa aneh dengan dakwaan kliennya. Ia pertanyakan kerugian yang dialami Dito Mahendra. (Rangga Gani Satrio/Grid.ID)

Baca juga: Pihak Dito Mahendra Minta Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Tak Dikabulkan oleh Hakim

Fahmi Bachmid juga menilai ada keanehan, kerugian hanya Rp 17,5 juta tapi bisa membuat kehebohan sehingga harus menyebabkan Nikita berurusan dengan hukum.

"Tanya sama jaksa bagaimana bisa menghitung kerugian Rp 17,5 juta. Saya tadi tanya ini Rp 17,5 juta apa Rp 17 miliar," terang Fahmi Bachmid.

Sementara dakwaan lainnya, menurut Fahmi, sudah benar sesuai apa yang dikatakan JPU.

"Yang lain-lain sudah jelas, bahwa Nikita tidak ada niatan dan itu sudah diuraikan," ujar Fahmi.

"Jadi jaksa secara gentle membenarkan bahwa Niki hanya posting, Niki hanya mengimbau. Itu jelas di dakwaannya," sambungnya.

Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022 lalu setelah berkas perkaranya dilimpahkan dari penyidik Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang.

Baca juga: Nikita Mirzani Jalani Sidang Pembacaan Eksepsi Hari Ini di Pengadilan Negeri Serang

Berita lain terkait Nikita Mirzani

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved