Sabtu, 4 Oktober 2025

Kuasa Hukum Dito Mahendra Ungkap Alasan Kliennya Polisikan Nikita Mirzani, 'Bukan karena Dendam'

Yafet menyebut nama baik Dito terasa dicemarkan oleh janda tiga anak tersebut yang dianggap sudah melanggar hukum atas unggahannya

Editor: Eko Sutriyanto
Kolase Tribunnews
Perwakilan kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy dan Nikita Mirzani 

Nikita Mirzani pun terancam hukuman pidana selama enam tahun kurungan penjara.

Jauh sebelumnya, Nikita Mirzani mengatakan dirinya dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota, atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial.

Status Nikita Mirzani sudah menjadi tersangka. Namun, Polresta Serang Kota tidak menahan janda tiga anak itu karena alasan kemanusiaan, yakni memiliki anak yang masih kecil serta permintaan kuasa hukum yang memberikan jaminan. (Arie Puji Waluyo/ARI). 
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved