Kasus Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Dihalangi saat Wawancara, Pengacara Marah ke Pihak Kejaksaan: Tolong Biasa Saja
Nikita Mirzani sempat dihalang-halangi saat hendak wawancara. Pengacara marah kepada petugas kejaksaan atas perlakuan terhadap kliennya.
TRIBUNNEWS.COM - Selesai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022), Nikita Mirzani sempat dihalang-halangi pihak kejaksaan saat hendak wawancara kepada awak media.
Melihat hal tersebut, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani langsung memarahi para petugas kejaksaan yang berniat ingin langsung membawa pergi kliennya.
"Biarkan dalam keadaan bebas," ucap Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (14/11/2022).
Fahmi Bachmid pun protes kepada petugas kejaksaan atas perlakuan terhadap Nikita.
"Jangan seperti orang diginikan tolong lah," kata Fahmi.
Tak hanya itu, Fahmi Bachmid juga mengatakan jika Nikita Mirzani bukanlah pelaku teroris.
Baca juga: Pengacara Heran dengan Dakwaan Nikita Mirzani, Pertanyakan soal Kerugian Rp17,5 Juta Dito Mahendra
"Jangan seperti pelaku teroris biasa saja lah ini hanya pencemaran nama baik," jelasnya.
Awalnya Nikita Mirzani telah selesai menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik oleh pelapor Dito Mahendra.
Wanita yang akrab disapa Nyai ini tak langsung pergi dan mendekat ke arah para wartawan yang menunggunya.
Namun saat Nikita hendak memberikan keterangan di depan awak media, ia justru dihalang-halangi pihak kejaksaan.
Nikita Mirzani Ketawa setelah Dengar Dakwaan Jaksa
Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Hal itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana Nikita Mirzani yang digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (14/11/2022).
Saat diminta tanggapannya terkait surat dakwaan, Nikita Mirzani menganggap dakwaan jaksa lucu.
Selain lucu, Nikita juga tertawa setelah mendengar jaksa membacakan surat dakwaan.
"Lucu aja, ketawa aja. Ya kan kalian (wartawan) dengar sendiri dakwaannya kayak gimana," kata Nikita Mirzani, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Senin (14/11/2022).
Lebih lanjut, Nikita menceritakan perihal kehidupannya selama menjadi tahanan di Rutan Serang.

Baca juga: Nikita Mirzani Dipakaikan Rompi Tahanan Usai Sidang, Kuasa Hukum: Jangan seperti Pelaku Teroris!
Wanita 36 tahun ini mengaku harus menyesuaikan diri, apalagi ia memiliki penyakit terkait tulang yang harus diterapi setiap seminggu sekali.
"Niki kan juga punya skoliosis tulang yang agak bengkok, agak nyeri kadang-kadang kalau kambuh emang sakit, harusnya terapi setiap satu minggu sekali," paparnya.
Kendati demikian, Nikita Mirzani mengaku bisa beradaptasi dengan kehidupan di rutan.
Apalagi, menurut Nikita, warga binaan lainnya juga baik kepadanya.
"Teman-teman di dalam kamar baik-baik semua, karutannya baik, biasa aja kayak kehidupan sehari-hari," ucapnya.
Pengacara Heran dengan Dakwaan Nikita Mirzani
Sidang perdana Nikita Mirzani digelar Senin (14/11/2022) di Pengadilan Negeri Serang.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan ini, JPU menyebut perbuatan Nikita Mirzani dalam postingannya telah merugikan Dito Mahendra sebesar Rp 17,5 juta.
Menanggapi hal itu, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani merasa aneh dengan angka kerugiaan yang disebutkan dalam dakwaan.
Bahkan Fahmi sempat mempertanyakan, apakah kerugian yang disebutkan memang benar adanya, atau terjadi kesalahan dalam pengetikan.
"Yang paling takjub adalah kerugian Rp 17,5 juta yang sempat kami pertanyakan. Ini benar atau salah ketik," kata Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Hadapi Sidang Perdana, Kondisi Nikita Mirzani dalam Keadaan Baik, Tebar Senyum ke Awak Media
Fahmi Bachmid juga menilai ada keanehan, kerugian hanya Rp 17,5 juta tapi bisa membuat kehebohan sehingga harus menyebabkan Nikita berurusan dengan hukum.
"Tanya sama jaksa bagaimana bisa menghitung kerugian Rp 17,5 juta. Saya tadi tanya ini Rp 17,5 juta apa Rp 17 miliar," terang Fahmi Bachmid.
Sementara dakwaan lainnya, menurut Fahmi, sudah benar sesuai apa yang dikatakan JPU.
"Yang lain-lain sudah jelas, bahwa Nikita tidak ada niatan dan itu sudah diuraikan," ujar Fahmi.
"Jadi jaksa secara gentle membenarkan bahwa Niki hanya posting, Niki hanya mengimbau. Itu jelas di dakwaannya," pungkasnya.
Berita lain terkait Nikita Mirzani
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)