Aplikasi Trading Ilegal
Klaim Tak Nikmati Uang Korban Investasi Bodong, Indra Kenz Banding, Ini Penjelasan Pengacaranya
Vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi Indra Kenz.
Editor:
Willem Jonata
Menurut pantauan Tribunnews.com, wajah Indra Kenz tampak lesu saat mendengarkan sidang putusan vonisnya.
Beberapa kali, Indra Kenz terlihat menarik napas panjang.
Sesekali ia mengepalkan tangan untuk menutup mulutnya karena tengah batuk-batuk.
Melansir Kompas.com, wajah Indra Kenz juga terlihat pucat.
Bahkan memberikan tatapan kosong ke arah layar monitor di hadapannya.
Barang bukti dirampas untuk Negara
Pada kesempatan yang sama, Rahman Rajagukguk juga memerintahkan merampas sejumlah barang bukti untuk negara.
Hal itu tertuang dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Tangerang Senin siang ini.
Baca juga: Paris Binjai Hadir Dalam Sidang Vonis Indra Kenz: Ingin Beri Dukungan
“Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan barang bukti nomor urut 258 dirampas untuk negara,” ucapnya.
Disebutkan, keputusan ini merupakan satu di antara tiga perintah majelis hakim dalam putusan tersebut.
Korban Indra Kenz kecewa
Kuasa hukum para korban Indra Kesuma atau Indra Kenz angkat bicara terkait vonis majelis hakim terhadap terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Senin (14/11/2022).
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang meyebut seluruh aset sitaan terkait kasus Indra Kenz menjadi milik negara.
Kuasa Hukum para korban Indra Kenz, Irsan Gusfrianto, mengatakan hak-hak para korban telah dirampas negara.
"Kami selaku kuasa hukum menganggap apa yang menjadi hak-hak korban telah dirampas negara lewat pelaku kejahatan," kata Irfan, di Pengadilan Negeri Tangerang.
Menurutnya, aset sitaan tersebut mutlak merupakan hak para korban.
Hal itu, kata Irsan, karena seluruh aset sitaan bersumber dari harta kekayaan para korban.
"Biar bagaimana pun aset sitaan itu bersumber dari para korban. Sehingga sudah selayaknya kembali ke korban," jelas Irsan.
Karena hal itu, Irsan berharap jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding dalam kasus ini.