Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani

Babak Baru Kasus Pencemaran Nama Baik Laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Akan Sidang 14 November

Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra memasuki babak baru. Nikita Mirzani akan segera menjalani sidang.

kolase/dok Tribunnews.com/TribunnewsBanten
Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra memasuki babak baru. Nikita Mirzani akan segera menjalani sidang. 

Diakuinya saat ini, para JPU sedang dalam proses menyusunan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Selain itu, Freddy juga membenarkan bahwa pihaknya telah menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita.

Menurutnya selain alasan karena subyektif dan obyektif berdasarkan pasal 21 KUHP.

Pihaknya juga mempertimbangkan berdasarkan hasil pendalaman proses perkara yang menjeran Nikita Mirzani.

Baca juga: Dito Mahendra Dinilai Lakukan Kriminalisasi Luar Biasa Jika Tak Buktikan Kesalahan Nikita Mirzani

"JPU berkaca dari hasil pendalaman proses perkara atas nama tersangka NM, mulai proses penyidikan hingga sampai ke tahap dua," kata dia.

"Pendapat penuntut umum memiliki pertimbangan, sehingga kalaupun nantinya dikabulkan akan menyulitkan pemeriksaan," sambungnya.

Nikita Mirzani dan Ferdinand Hutahaean saat mendatangi Mapolresta Serang Kota, Selasa (25/10/2022).
Nikita Mirzani dan Ferdinand Hutahaean saat mendatangi Mapolresta Serang Kota, Selasa (25/10/2022). (tribun banten)

Sehingga pihak JPU memutuskan untuk menolak surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani.

Atas putusan penolakan itu, artis Nikita Mirzani tetap mendekam di penjara Rutan Kelas II B Serang.

Baca juga: Terungkap Penyakit Nikita Mirzani Sehingga Dilarikan ke Rumah Sakit, Ada Bengkok di Tulang Punggung

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani ditahan dari tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

Nikita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana UU ITE, dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.

Dalam kasus tersebut Nikita disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Nikita Mirzani Tak Ingin Lama Dirawat di RS karena Saraf Terjepit, Ingin Segera Sidang

Kondisi terkini Nikita Mirzani pasca-dirawat di rumah sakit karena saraf kejepit.

Nikita Mirzani sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami masalah di punggungnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit, Hari Ini Ditemui Loly Putri Sulungnya dan Fitri Salhuteru

Diungkapkan sahabatnya, Fitri Salhuteru, Nikita Mirzani bergegas minta kembali ke rutan setelah merasa tubuhnya sudah membaik.

Fitri Salhuteru (kiri) dan Nikita Mirzani (kanan) - Fitri Salhuteru selalu membela Nikita Mirzani yang kini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang Banten. Fitri Salhuteru menyampaikan bahwa keadilan tidak pernah berpihak kepada Nikita Mirzani.
Fitri Salhuteru (kiri) dan Nikita Mirzani (kanan) - Fitri Salhuteru selalu membela Nikita Mirzani yang kini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang Banten. Fitri Salhuteru menyampaikan bahwa keadilan tidak pernah berpihak kepada Nikita Mirzani. (Kolase Tribunnews / Instagram @fitri_salhuteru dan @nikitamirzanimawardi_172)
Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved