Senin, 6 Oktober 2025

Berita Populer Hari Ini

POPULER: Jovi Adhiguna Nyaris ke Itaewon Halloween | Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak

Jovi Adhiguna yang nyaris mendatangi acara Itaewon Halloween.| Penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak Kejaksaan Negeri Serang.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews
Jovi Adhiguna nyaris mendatangi acara Itaewon Halloween.| Penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak Kejaksaan Negeri Serang. 

BACA SELENGKAPNYA>>>

2. Jovi Adhiguna Nyaris Datangi Itaewon Halloween Tapi Batal

Jovi Adhiguna (kiri) mengabarkan dirinya nyaris menuju ke Itaewon Halloween, Sabtu (29/10/2022). Rencananya gagal karena kebingungan cari makan.
Jovi Adhiguna (kiri) mengabarkan dirinya nyaris menuju ke Itaewon Halloween, Sabtu (29/10/2022). Rencananya gagal karena kebingungan cari makan. (Kolase Tribunnews Instagram joviadhiguna)

Selebgram Jovi Adhiguna mengabarkan dirinya nyaris mendatangi acara Itaewon Halloween yang berakhir tragedi, Sabtu (29/10/2022).

Pasalnya saat ini, Jovi Adhiguna tengah berlibur di Korea Selatan bersama kekasih, keluarga, dan rekan sesama selebgram.

Beruntung, rencana Jovi Adhiguna menyaksikan pesta Itaewon Halloween batal gara-gara kebingungan cari makan.

Awalnya, Jovi dan rombongan sudah berencana menuju Itaewon, Korea sejak siang.

Namun, rencana mereka terhalang lantaran kesulitan mencari makan.

"Guys, sumpah emang dasarnya jalannya Tuhan, kita dari tadi udah mau ke Itaewon tapi tiba-tiba kita mau nyari tempat makan.

Mau cari makan tapi gak ketemu-ketemu," cerita Jovi melalui Instagram Storynya, Minggu (30/10/2022).

BACA SELENGKAPNYA>>>

3. Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak

Nikita Mirzani ditahan. Nyai kembali merasakan hidup di penjara setelah Kejaksaan Negeri Serang menahannya. Ia ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
Nikita Mirzani ditahan. Nyai kembali merasakan hidup di penjara setelah Kejaksaan Negeri Serang menahannya. Ia ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. (kolase/dok Tribunnews.com/TribunnewsBanten)

Penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Nikita Mirzani resmi ditolak Kejaksaan Negeri Serang.

Bukannya tanpa alasan, penangguhan penahanan ini ditolak mempertimbangkan dugaan upaya melarikan diri Nikita Mirzani.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simandjuntak menegaskan keputusan ini merupakan hasil analisis dan pemantauan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sejak tahap penyidikan sampai tahap II, maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," jelas Freddy, dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Minggu (30/10/2022).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved