Nikita Mirzani Tersangka
Ajukan Penangguhan Penahanan, Ferdinand Hutahaean Pastikan Nikita Mirzani Kooperatif dan Tidak Kabur
Artis Nikita Mirzani resmi mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Kota pada 26 Oktober 2022.
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Anita K Wardhani
tribun banten
Nikita Mirzani dan Ferdinand Hutahaean saat mendatangi Mapolresta Serang Kota, Selasa (25/10/2022).
"Saat ini status kami belum resmi menjadi kuasa Mbak Nikita. Baru akan di tanda tangan senin nanti," ucap Ferdinand.
Untuk diketahui,Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.