Rabu, 1 Oktober 2025

Penahanan Rizky Billar Ditangguhkan, Lesti Kejora Jadi Penjaminnya

Rizky Billar masih menyandang status tersangka kasus dugaan KDRT. Namun ia bisa bebas malam ini usai penangguhan penahannya dikabulkan.

Instagram @rizkybillar
Rizky Billar (kanan) merasa kasihan dengan Lesti Kejora (kiri) dan berencana menunda anak kedua hingga empat tahun mendatang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizky Billar masih menyandang status tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Namun, ia bisa melenggang bebas dari tahanan malam ini setelah penangguhan penahanannya dikabulkan. 

Lesti sendiri yang menjadi penjamin atas penangguhan penahanan Rizky Billar.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes  Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Permohonan penangguhan penanganan dari istri tersangka dan kuasa hukum tersangka kami kabulkan," kata Kombes Ade Ary dalam jumpa pers, Jumat (14/10/2022).

"Nanti setelah ini kami akan lakukan proses penangguhan penahanan," lanjutnya.

Meski begitu, Rizky Billar tetap akan melakukan wajib lapor dan restorative justice masih berlangsung.

"Tersangka RB setelah ditangguhkan harus wajib lapor dan proses penyidikan masih berlangsung disamping proses restorative justice juga berlangsung," tutur Ade Ary.

Billar masih tersangka

Meski laporan sudah dicabut dan pengajuan restoratif justice dikabulkan pihak kepolisian, Rizky Billar masih menyandang status tersangka.

Baca juga: Lesti Kejora Cabut Laporan Kasus KDRT Rizky Billar, Polisi: Semua Berproses Sesuai Prosedur

Sebab, ada syarat materil dan formil yang harus dipenuhi sebelum polisi mencabut status tersangka yang saat ini melekat pada Rizky Billar.

"Syarat itu sampai saat ini belum diselesaikan," kata Kombes Ade Ary. 

Lesti cabut laporan KDRT demi anak

Lesti Kejora telah mencabut laporannya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang suami, Rizky Billar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved