Penahanan Rizky Billar Ditangguhkan, Lesti Kejora Jadi Penjaminnya
Rizky Billar masih menyandang status tersangka kasus dugaan KDRT. Namun ia bisa bebas malam ini usai penangguhan penahannya dikabulkan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizky Billar masih menyandang status tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun, ia bisa melenggang bebas dari tahanan malam ini setelah penangguhan penahanannya dikabulkan.
Lesti sendiri yang menjadi penjamin atas penangguhan penahanan Rizky Billar.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Permohonan penangguhan penanganan dari istri tersangka dan kuasa hukum tersangka kami kabulkan," kata Kombes Ade Ary dalam jumpa pers, Jumat (14/10/2022).
"Nanti setelah ini kami akan lakukan proses penangguhan penahanan," lanjutnya.
Meski begitu, Rizky Billar tetap akan melakukan wajib lapor dan restorative justice masih berlangsung.
"Tersangka RB setelah ditangguhkan harus wajib lapor dan proses penyidikan masih berlangsung disamping proses restorative justice juga berlangsung," tutur Ade Ary.
Billar masih tersangka
Meski laporan sudah dicabut dan pengajuan restoratif justice dikabulkan pihak kepolisian, Rizky Billar masih menyandang status tersangka.
Baca juga: Lesti Kejora Cabut Laporan Kasus KDRT Rizky Billar, Polisi: Semua Berproses Sesuai Prosedur
Sebab, ada syarat materil dan formil yang harus dipenuhi sebelum polisi mencabut status tersangka yang saat ini melekat pada Rizky Billar.
"Syarat itu sampai saat ini belum diselesaikan," kata Kombes Ade Ary.
Lesti cabut laporan KDRT demi anak
Lesti Kejora telah mencabut laporannya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang suami, Rizky Billar.