Kamis, 2 Oktober 2025

Kabar Artis

Nikita Mirzani Dicekal Pergi ke Luar Negeri hingga November 2022

Artis Nikita Mirzani resmi dicekal bepergian ke keluar negeri hingga 1 November 2022.

Grid.ID/Corry Wenas Samosir
Artis sensasional Nikita Mirzani dicekal ke keluar negeri oleh Kemenkumham. 

TRIBUNNEWS.COM - Artis sensasional Nikita Mirzani dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Pencekalan Nikita Mirzani ke luar negeri berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pihak Kemenkumham mencegah Nikita Mirzani ke luar negeri terhitung dari 13 Oktober sampai dengan 1 November 2022.

Itu artinya, Nikita Mirzani dicekal ke luar negeri selama 20 hari.

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan terhadap Nikita diajukan oleh Polres Serang Kota.

"Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022," kata Achmad Nur Saleh, dikutip dari KompasTV.

Baca juga: Data Pribadinya Bocor, Nikita Mirzani akan Bongkar Identitas Bjorka: Nyebarin NIK KTP Kok Bangga

Achmad Nur Saleh menambahkan, pencegahan dilakukan dengan alasan mendesak.

"Instansi pengusul Polres Serang Kota. Pencegahan dalam keadaan mendesak," terangnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Saat ditanya lebih jauh alasan pencekalan terhadap Nikita Mirzani, Achmad Nur Saleh belum memberikan jawaban.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Nikita belum lama ini berurusan dengan Polres Serang Kota.

Bahkan Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Polri Benarkan Istri Juragan 99 Laporkan Nikita Mirzani Dugaan Kasus UU ITE

Momen Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi di Mall

Nikita Mirzani sempat dijemput paksa oleh pihak kepolisian.

Polisi menangkap Nikita Mirzani di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).

Momen penangkapan Nikita Mirzani ini dibagikan oleh pengacara Ramdan Alamsyah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved