Minggu, 5 Oktober 2025

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Rizky Billar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, Ini Ancaman Hukumannya

Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, atas kasus KDRT yang ia lakukan kepada istrinya, Lesti Kejora.

Editor: Miftah
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Rizky Billar - Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, atas kasus KDRT yang ia lakukan kepada istrinya, Lesti Kejora. 

"Yang bersangkutan disangkakan pasal 44 ayat 1, yakni kekerasan fisik terhadap korban didukung alat bukti lain, visum sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," ujar Zulpan.

Akibatnya Rizky Billar pun terancam dilarang tampil di TV dan radio, jika memang terbukti melakukan kekerasan pada istrinya.

Hal ini sesuai dengan peraturan dari Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, yang meminta semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku KDRT sebagai pengisi acara di semua program siaran, baik di televisi maupun radio.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Kasus KDRT Rizky Billar

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved