Jumat, 3 Oktober 2025

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Rizky Billar Minta Perlindungan Presiden dan Kapolri, Sebut Tuduhan Lesti Dibanting Belum Terbukti

Rizky Billar melalui kuasa hukum berhadap dapat perlindungan dari Presiden dan Kapolri, singgung tentang kekerasan dan hasil visum yang belum terbukti

Youtube Leslar Entertainment
Rizky Billar melalui kuasa hukum berhadap dapat perlindungan dari Presiden dan Kapolri, singgung tentang kekerasan dan hasil visum yang belum terbukti. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menerangkan Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Merujuk pada ancaman hukuman 5 tahun penjara, maka tak menutup kemungkinan Rizky Billar dilakukan penahanan jika terbukti melakukan KDRT.

Namun hingga kini, pihak Rizky Billar masih membantah adanya kekerasan. (*)

(Tribunnews.com/ Siti N)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved