Kabar Artis
PROFIL Ramon Papana, Sosok yang Patenkan Istilah Open Mic hingga Digugat Para Komika Indonesia
Profil Ramon Papana, nama yang daftarkan istilah Open Mic Indonesia ke DJKI pada tahun 2013, kini digugat para komika Indonesia
Pada tahun 1979, ia kembali ke Indonesia untuk menjadi DJ.
Baca juga: Harap Merek Open Mic Dibatalkan, Ernest Prakasa dan Pandji Pragiwaksono Ungkap Pandangannya
Ramon Papana juga sempat membuka kelas Disc Jockey bernama The Academy of Disc Jockey di Jakarta.
Selain menjadi DJ, Ramon Papana juga aktif menuliskan cerita humor di media cetak.
Dikutip dari p2k.unkris.ac.id, Ramon Papana bersama Harry de Fretes membangun PT HDF Corporation yang membawahi Grup Lenong Rumpu, Tegar Cipta Paramuda Film, Boim Cafe dan lain-lain.
Mulai dari sana, Ramon Papana mulai membina banyak artis untuk terjun ke dunia entertainment khususnya komedi.
Bersama Tio Pakusadewo dan Ryan Hidayat, Ramon membuat rumah produksi sinetron dan menjadi aktor.
Banyak artis yang akhirnya menjadi terkenal, seperti Tukul Arwana, Becky Tumewu, Indra Safera, Jodi, Tenny, Trio OIO, Ade Juwita, Ade Namnung, Dilla Dil, dan lain-lain.
Pada tahun 1997, Ramon menciptakan konsep Comedy Cafe di kawasan Jakarta Selatan.

Hingga sekarang, Ramon masih mengelola Comedy Cafe Indonesia dan mengajak Public Speaking, MC, dan presenter.
Kini nama Ramon Papana menjadi sorotan publik setelah diketahui mematenkan merk dagang Open Mic Indonesia.
Baca juga: Soal Pendaftaran Merek Open Mic ke DJKI, Pandji Pragiwaksono Pertanyakan Tujuannya
Menurut para komika Indonesia, Open Mic adalah istilah umum yang lazim digunakan di dunia hiburan.
Kini komunitas Komika Indonesia akan menggugat Ramon Papana, pemilik merek Open Mic Indonesia, sebagai Tergugat dan Direktorat Merek Dirjen Kekayaan Intelektual sebagai Turut Tergugat.
Setelah gugatan pembatalan merek ini didaftarkan, berdasarkan UU Merek No. 20 Tahun 2016, Pengadilan Niaga mempunyai waktu 90 hari untuk memeriksa dan memutus gugatan tersebut.
Seiring berjalannya gugatan, para komika akan terus mengawal proses serta mengumandangkan tagar #OpenMicMilikPublik di media sosial.
Terlebih Mo Sidik sempat digugat Rp1 miliar setelah menggunakan istilah open mic.
"Kalau saya kena tahun 2019. Kebetulan buka comedy club namanya Ketawa Comedy Club di Antasari," kata Mo Sidik dikutip dari Kompas.com.
"Ya, jadi kita ingin aman-aman saja, somasi Rp 1 miliar itu terus terang, dua tiga minggu saya enggak bisa tidur. Boro-boro mau melawak ya," lanjutnya. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N/ Kompas.com/Vincentius Mario)