Jumat, 3 Oktober 2025

Medina Zein Terjerat Kasus Pidana

Medina Zein Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Marissya Icha, 3 Saksi Dihadirkan JPU

PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan Medina Zein dalam perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha.

TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Medina Zein saat menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022). 

Namun, Medina Zein menyebut keterangan dua saksi menurutnya tidak sesuai fakta.

Baca juga: Saksi Berhalangan Hadir, Sidang Medina Zein sebagai Terdakwa Dugaan Pencemaran Nama Baik Ditunda

"Ada beberapa sih yang tidak benar," kata Medina saat diberikan waktu untuk berbicara oleh hakim ketua.

Untuk diketahui, masalah ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marissya Icha.

Merasa tas tersebut tidak orisinil, Marissya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ditransfernya.

Namun, Marissya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.

Atas laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved