Senin, 29 September 2025

Digugat Ayah Atta Halilintar Soal Merek Gen Halilintar, Ini Tanggapan Kemenkumham

Kemenkumham buka suara terkait adanya gugatan yang dilayangkan oleh Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid.

YouTube AH/Tangkapan Layar
Kemenkumham buka suara terkait adanya gugatan yang dilayangkan oleh Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) buka suara terkait adanya gugatan yang dilayangkan oleh Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid.

Halilintar Anofial Asmid diketahui menguggat soal Merek Gen Halilintar pertanggal 4 Agutus 2022 kepada Kemenkumham.

Baca juga: Ayah Atta Halilintar Gugat Kemenkumham Soal Merek Gen Halilintar, Ini Isinya

Terkait hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Humas Kemenkumham, Tubagus Erif mengatakan jika gugatan itu benar adanya.

Namun gugatan tersebut merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia (WNI).

"Kami mempersilakan yang bersangkutan untuk melakukan gugatan hukum sebagai bagian dari hak hukum WNI," kata Tubagus Erif melalui pesan singkat.

Lebih lanjut, pihaknya berencana akan meninjau gugatan tersebut dalam waktu dekat.

Baca juga: Anofial Asmid Punya Ritual sebelum Gendong Ameena Pertama Kali, Ketemu Anak Atta di Jakarta

"Mengingat gugatannya baru masuk beberapa hari lalu," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, ayah kandung Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid mengugat Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham).

Gen Halilintar
Gen Halilintar (Instagram genhalilintar)

Gugatan tersebut terkait merek Gen Halilintar yang telah didaftarkan sejak 4 Agustus 2022.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusurah Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat gugatan tersebut tercatat dalam nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca juga: Anofial Asmid Dituduh Ikuti Aliran Sesat, Paman Atta Halilintar: Itu Isu Tidak Benar

Diketahui bahwa gugatan tersebut dilayangkan karena merek Gen Halilintar sempat didaftarkan ke Kemenkumham namun ditolak.

"Tergugat Pemerintah RI, cq Kemenkumham cq Ditjen Kekayaan Intelektual cq Komisi Banding Merek," isi nama tergugat dikutip dari SIPP PN Jakpus, Kamis (18/8/2022).

Isi Gugatan

Terdapat 4 petitum dalam gugatannya.

Baca juga: Bongkar Hubungan dengan Halilintar Anofial Asmid, Paman Atta Halilintar Peringatkan Ini

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan