Kemenkes Kejar Cakupan Imunisasi yang Tertinggal Selama Pandemi Lewat BIAN
Awal pandemi Covid-19, cakupan imunisasi pada anak sangat menurun. Bahkan tidak mencapai target yang ditentukan.
Penulis:
Aisyah Nursyamsi
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan saat ini mengejar cakupan imunisasi yang tertinggal lewat Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN).
Awal pandemi Covid-19, cakupan imunisasi pada anak sangat menurun. Bahkan tidak mencapai target yang ditentukan.
Berdasarkan data rutin terbaru Kementerian Kesehatan RI, cakupan faktor dasar lengkap memang telah menurun secara signifikan sejak awal pandemi COVID-19. Yaitu dari 84,2 persen pada tahun 2020, menjadi 79,6% pada tahun 2021.
Baca juga: Vaksinasi Booster Covid-19 untuk Remaja Sebaiknya Diutamakan Kelompok Rawan
"Imunisasi saat anak ini memang agak tertunda. Sehingga cakupan kita sangat kurang. Untuk itu setelah Covid-19 mulai mereda, kita kejar vaksin dasar dan wajib bagi anak-anak," ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril lewat talkshow virtual, Senin (8/8/2022).
Syahril pun menjelaskan jika sebenarnya pemerintah telah membuat dua tahapan untuk mengejar cakupan imunisasi dasar yang telah tertinggal.
Pertama, BIAN yang dimulai pada Mei untuk luar pulau Jawa-Bali. Upaya ini dilakukan selama satu bulan. Lalu pada bulan Agustus sedang diselenggarakan BIAN khusus pulau Jawa-Bali.
"Ada hal yang dua dilakukan pada BIAN. Yaitu imunisasi kejar dan tambahan. Kalau imunisasi kejar adalah pemberian vaksin pada yang belum menerima sesuai usianya antara usia 12-59 bulan. Atau yang belum lengkap," papar dr Syahril.
Misalnya untuk Polio Oral sebanyak 4 kali, Polio Suntik sebanyak 1 kali, dan DPT-Hb-Hib (Pentabio) sebanyak 3 kali.
Sedangkan untuk imunisasi tambahan seperti vaksin Campak Rubella tanpa memandang status latihan. Imunisasi ini menyasar pada usia 9-59 bulan.