Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani

12 Kasus Hukum yang Pernah Menjerat Nikita Mirzani, Prostitusi Online hingga Pencemaran Nama Baik

Simak deretan kasus hukum yang pernah menimpa Nikita Mirzani, mulai dari prostitusi online hingga pencemaran nama baik.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
Instagram @nikitamirzanimawardi.17
Deretan kasus hukum yang pernah menimpa Nikita Mirzani. 

Niki tak terima dan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

Ia kemudian melaporkan Jupe ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah lewat media elektronik.

Beberapa hari kemudian, Lucky melaporkan balik Niki ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Lucky menuduh Niki ikut terlibat dalam pemukulan hingga menyebabkan kepalanya terluka.

Aksi saling lapor antara mereka tak berhenti sampai di situ.

Niki melaporkan Lucky atas tuduhan memberikan keterangan palsu pada 23 November 2016.

Kemudian, Niki dan Lucky beberapa kali dipanggil polisi sebagai saksi.

Jupe pun sempat hadir di kantor polisi dengan menggunakan kursi roda lantaran kesehatannya menurun akibat kanker serviks.

Pada akhirnya, Niki mencabut laporan terhadap Jupe dan mereka berdamai.

Nikita Mirzani terlibat kasus pemukulan terhadap asisten mendiang Julia Perez pada tahun 2016.
Nikita Mirzani terlibat kasus pemukulan terhadap asisten mendiang Julia Perez pada tahun 2016. (Kolase Tribunnews / Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

5. Kasus penganiayaan terhadap mantan suami, Dipo Latief (2018)

Dikutip dari Tribunnews, Nikita Mirzani pernah menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Dipo melaporkan Niki ke Polres Jakarta Selatan pada akhir 2018.

Terdapat dua tuduhan yang dilaporkan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.

Pihak Pengadilan Jakarta Selatan memvonis terdakwa Niki 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan atas dugaan penganiayaan.

Vonis tersebut dijatuhkan kepada Niki pada 15 Juli 2020.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved