Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani

Ramdan Alamsyah Beberkan Kronologi Nikita Mirzani Ditangkap Polisi

Kebetulan, Ramdan Alamsyah berada di lokasi Nikita Mirzani ditangkap polisi. Tepatnya di sebuah pusat belanja di Jakarta.

Tribunnews.com
Kolase Ramdan Alamsyah dan Nikita Mirzani. 

Ia ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial karena laporan Dito Mahendra.

Penetapan tersangka itu merujuk pada beberapa poin, di antaranya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.

Selain itu, juga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Polres Serang Kota Bakal Gelar Jumpa Pers

Juga berdasarkan hasil gelar perkara di Ruang Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin (13/6/2022).

Nikita Mirzani dijeratPasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.

Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved