Kasus Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Ditangkap Penyidik Polresta Serang Kota, Akun Instagramnya Tidak Aktif
Nikita Mirzani ditangkap di sebuah mall di Jakarta pada Kamis (21/7/2022). Namun saat ditangkap, akun Instagramnya telah tidak aktif.
TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani telah ditangkap tim penyidik Polresta Serang Kota pada Kamis (21/7/2022).
Diwartakan Tribun Banten, ia ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta.
Penangkapan ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitongan.
"Betul. Kita presscon-kan di Polresta Serang Kota pasca NM (Nikita Mirzani) tiba di Polres," tuturnya.
Namun ketika informasi penangkapan terhadap Nikita Mirzani beredar, akun Instagramnya justru telah diaktif.
Hanya saja, tidak diketahui tak aktifnya akun Instagram Nikita Mirzani terjadi sebelum atau sesudah penangkapan.
Baca juga: Anaknya Pegang Tangan Nikita Mirzani Saat Ditangkap Polisi di Pusat Belanja, Tangisnya Pecah
Temuan ini berdasarkan pencarian yang dilakukan oleh Tribunnews pada Kamis (21/7/2022) pukul 17.46 WIB.
Pada saat mengetikkan "Nikita Mirzani Instagram" di mesin pencarian Google, Tribunnews pun langsung diarahkan ke halaman Instagram yang menginformasikan akun Instagram Nikita Mirzani tidak aktif.
"Maaf, halaman ini tidak tersedia. Tautan yang Anda ikuti mungkin rusak, atau halaman mungkin sudah dihapus," demikian keterangan yang tertulis.

Hal yang sama juga terjadi ketika Tribunnews mencari akun Nikita Mirzani di pencarian Instagram.
Nama akun Instagram Nikita Mirzani yang bernama @nikitamirzanimawardi_172 tidak muncul.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, akun yang muncul kebanyakan adalah akun fanbase Nikita Mirzani.
Diketahui ditetapkannya Nikita Mirzani sebagai tersangka telah dilakukan oleh Polresta Serang Kota 13 Juni 2022 lalu.
Hal tersebut merujuk pada beberapa poin seperti adanya surat perintah penyidikan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 4 Juni 2022.
Baca juga: Duduk Perkara Nikita Mirzani Ditangkap Paksa Polisi, Bermula dari InstaStory Sindir Dito Mahendra
Selain itu juga berdasarkan hasil gelar perkara di Ruang Satreskrim Polresta Serang Kota pada 13 Juni 2022 silam.
Adapun Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 atau pasal 36 juncto pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 ttahun 2016 tentang ITE atau penistaan dengan tulisan sebagaimana dimaksud pada pasal 311 KUHP.
Telah Dipanggil 2 Kali dan Ada Upaya Restorative Justice

Menyeruaknya kasus yang menimpa Nikita Mirzani berawal dari laporan dari orang yang bernama Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.
Dito melaporkan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pelapor.
Tak berselang lama, Nikita Mirzani pun telah berstatus tersangka yang diumumkan oleh Polresta Serang Kota.
Setelah itu, pemanggilan pun dilakukan oleh anggota Polresta Serang Kota sebanyak dua kali.
Namun Nikita Mirzani tidak mengindahkan panggilan tersebut.
Lantas pada 24 Juni 2022, penyidik dari Satreskrim Polres Serang Kota pun melayangkan surat panggilan sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Banten Benarkan Nikita Mirzani Dijemput Paksa di Sebuah Pusat Perbelanjaan
Hanya saja pihak Nikita Mirzani mengajukan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada 6 Juli 2022.
Namun, meski telah dijadwalkan kembali, Nikita Mirzani tak kunjung memenuhi panggilan penyidik.
Kemudian pada saat itu, Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan pihaknya belum akan menjemput paksa Nikita Mirzani.
Ia berujar masih menunggu petunjuk dari jaksa.
"Kami menunggu hasil evaluasi dan pendapat jaksa dahulu atas berkas perkara yang telah dikirimkan 12 Juli lalu," katanya.
Shinto juga menambahkan bahwa penyidik juga telah mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara yang menimpa Nikita Mirzani ini.
Hanya saja ketidakhadiran Nikita Mirzani menjadi penghambat upaya damai.
"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Banten/Ahmad Tajudin)
Artikel lain terkait Kasus Nikita Mirzani