Kasus Nikita Mirzani
Disita Jadi Barang Bukti, Kini Akun Instagram Nikita Mirzani Tak Bisa Diakses
Diketahui Nikita Mirzani memiliki akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172. Akun tersebut memiliki 7,8 pengikut.
TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani ditangkap polisi. Tak lama setelah kabar itu beredar, akun Instagram sang artis tidak bisa diakses.
Diketahui Nikita Mirzani memiliki akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172.
Akun tersebut diketahui memiliki 7,8 juta pengikut. Sementara akun yang diikuti sebanyak 51.
Selama aktif, akun milik Nikita Mirzani telah mengunggah 233 postingan.
Namun, akun itu kini tak bisa diakes.
"Maaf, halaman ini tidak tersedia."
"Tautan yang Anda ikuti mungkin rusak, atau halaman mungkin sudah dihapus. Kembali ke Instagram," demikian kalimat tertera ketika mengakses akun Nikitamirzanimawardi_1722.
Ini mungkin ada kaitannya dengan penggeledahan kediaman Nikita Mirzani oleh jajaran Polresta Serang Kota beberapa waktu lalu.
Baca juga: Anaknya Pegang Tangan Nikita Mirzani Saat Ditangkap Polisi di Pusat Belanja, Tangisnya Pecah
Polisi menyita ipad dan akun Instagram Nikita Mirzani sebagai barang bukti terkait laporan Dito Mahendra.
Sebelumnya, Dito melaporkan Nikita Mirzani dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Ibu tiga anak itu kemudian dijerat dengan UU ITE.
Beredar video penangkapan Nikita Mirzani
Beredar video Nikita Mirzani dijemput paksa oleh beberapa orang yang diduga dari Kepolisian Polresta Serang Kota.
Beberapa polisi dan polwan berpakaian bebas terlihat menjemput Nikita Mirzani saat berada di Mal Senayan City.

Dugaan sementara, Nikita jemput karena laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Nikita Mirzani pun dijerat dengan pasal UU ITE.
Pihak polisi belum bisa dimintai keterangan soal kabar penjemputan paksa Nikita Mirzani.
Tapi Fitri Salhuteru sebagai kerabat dekat Nikita Mirzani membenarkan bahwa adanya penjemputan paksa hari ini.
Baca juga: Duduk Perkara Nikita Mirzani Ditangkap Paksa Polisi, Bermula dari InstaStory Sindir Dito Mahendra
"Benar (jemput paksa)," kata Fitri Salhuteru saat dihubungi awak media, Kamia (21/7/2022).
Polisi membenarkan penangkapan Nikita
Kabar penangkapan Nikita Mirzani dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
"Betul," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Kamis (21/7/2022) sore.
Pihaknya akan menggelar jumpa pers di Polresta Serang Kota setelah Nikita Mirzani tiba di Polres Serang Kota.
Sebelumnya, tim penyidik Polresta Serang Kota menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 13 Juni 2022.
Ia ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial karena laporan Dito Mahendra.
Penetapan tersangka itu merujuk pada beberapa poin, di antaranya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.
Selain itu, juga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.
Juga berdasarkan hasil gelar perkara di Ruang Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin (13/6/2022).
Nikita Mirzani dijeratPasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.
Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.