Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Dugaan Mafia Tanah Terkuak Setahun Usai Ibunya Meninggal, Kartika Putri Seolah Diberi Petunjuk

Mulanya, Kartika Putri dan kedua saudara kandungnya tidak memikirkan sama sekali soal warisan yang ditinggalkan almarhumah ibu mereka.

Editor: Willem Jonata
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Kartika Putri ketika ditemui di kediamannya, di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). 

"Saya kaget sih, pada saat saat saya datengin salah satu notaris yang sudah mengeluarkan akta kuasa jual, lalu beliau membuat pernyataan, akta itu bahwa dia berhadapan langsung dengan kita bertiga, yang di mana kita kenal sama mereka saja enggak pernah," kata Kartika.

Hingga saat ini, Kartika Putri tidak mengetahui keberadaan sertifikat tersebut.

Alhasil, Kartika Putri dan kakaknya, Aditya Dwi melaporkan kasus tersebut ke Polres Bogor pada Rabu (13/7/2022).

Dalam laporan tersebut, Kartika Putri dan kakaknya menjerat tujuh terlapor dengan Pasal 266 juncto Pasal 385 KUHP.

Sempat berupaya selesaikan secara kekeluargaan

Kartika Putri dan kakaknya, Adit menyambangi Polres Bogor untuk melaporkan dua oknum notaris bersama lima orang lainnya.

Laporan tersebut atas dugaan kasus mafia tanah, dengan cara memalsukan dokumen dan penggelapan sertifikat rumah milik almarhumah ibundanya di Cibubur.

Bukan tanpa alasan Kartika dan kakaknya membuat laporan, ia sudah berusaha menempuh jalur kekeluargaan namun tak ada itikad baik dari pihak terlapor.

"Sebulan ini sudah kita peringatkan, satu, dua sampe tiga tidak digubris," kata Adit di Polres Bogor, Cibinong Kabupaten Bogor, Rabu (13/7/2022).

"Balik lagi saya pribadi kalau sama habib pakai dulu yang namanya tabbayun, kita tanya baik-baik siapa ya mengeluarkan, ke mana, untuk apa? Kok bisa? Kita kan sudah mencoba baik-baik dengan musyawarah," bebernya.

Kartika membeberkan bahwa dua notaris yang diduga melakukan tindak pemalsuan dan penggelapan itu sudah diberi tiga kali kesempatan.

Ia pun harus membuat laporan untuk memblokir sertifikat rumahnya agar tak dijadikan jaminan untuk hutang oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

"Katanya dari tanggal 12 kok mundur tiga hari, terus mundur lagi lima hari, terus mundur sampai satu bulan," tutur Kartika.

"Terpaksa kami lakukan (pelaporan) karena pemblokiran itu cuma bisa dilakukan satu bulan, sementara untuk pemblokiran permanen harus dilakukan dengan adanya LP," jelasnya.

Lewat sosial medianya, Kartika Putri mengabarkan bahwa sertifikat rumahnya digelapkan dan hampir dibalik nama untuk jadi jaminan pinjaman.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved