Senin, 29 September 2025

Karaoke Milik Ayu Ting Ting

FAKTA Karaoke Ayu Ting Ting Tewaskan 3 Orang, Kata Keluarga Korban hingga Keterangan Polda Bengkulu

Ayu Ting Ting dilaporkan akibat kelalaian di tempat karaoke miliknya hingga 3 orang meninggal dunia.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
Instagram @ayutingting92
Ayu Ting Ting dilaporkan akibat kelalaian di tempat karaoke miliknya hingga 3 orang meninggal dunia. 

"(Karena miras oplosan) masih proses penyelidikan," imbuhnya.

Ayu Ting Ting dilaporkan akibat kelalaian di tempat karaoke miliknya hingga 3 orang meninggal dunia.
Ayu Ting Ting dilaporkan akibat kelalaian di tempat karaoke miliknya hingga 3 orang meninggal dunia. (Kolase Tribunnews/ Instagram @ayutingting92)

Pemasok miras telah ditetapkan sebagai tersangka

Kembali dikutip dari Tribunnews, pemasok miras oplosan yang ditangkap pada Jumat (1/7/2022) lalu telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (2/7/2022).

"Dari hasil gelar perkara, kita temukan fakta-fakta bahwa pelaku AM telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Sabtu (2/7/2022).

Saat diinterogasi, AM mengaku bahwa dirinya adalah pemasok miras oplosan yang menyebabkan satu pengunjung dan dua orang pemandu lagu meninggal dunia.

AM menjual merek miras ternama dengan harga murah.

Hal ini membuat konsumen terbuai.

"Miras yang AM jual ini bermerk dan harganya cukup mahal."

"Sedangkan AM ini menjual dengan harga yang sangat-sangat murah," beber Malau.

Miras tersebut ditawarkan dengan harga Rp 200 ribu hingga rp 300 ribu per botol.

"Karena AM ini menjual dengan harga yang sangat murah, kita indikasikan miras ini merupakan miras oplosan," jelas Malau.

Pihak kepolisian pun mengirimkan sampel minuman dari tubuh korban ke laboratorium forensik.

Hal ini guna mengetahui kadar miras dan membuktikan apakah miras tersebut merupaka miras oplosan.

Atas perbuatannya, AM dijerat beberapa pasal.

"AM kita jerat dengan 3 pasal, yakni pasal 204 KUHP karena menyebabkan 3 orang meninggal dunia, kemudian pasal 146 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang tidak sesuai peruntukannya," terang Malau.

(Tribunnews.com/Katarina Retri/Fauzi Nur Alamsyah) (Grid.id/Novia/Anggita Nasution)

Berita lainnya terkait Ayu Ting Ting

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan