Tuntut Keadilan, Model Patricia Gouw Ikut Aksi Damai Bersama Korban Investasi Bodong
Dalam aksi tersebut Patricia Gouw dan korban lainnya ingin menuntut keadilan atas kasus investasi bodong, salah satunya yakni KSP Indosurya.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Patricia Gouw saat ditemui dalam aksi damai seluruh korban investasi bodong di depan gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).
"Iya (Henry Surya bebas), masa tahannya habis selama 120 hari," kata Whisnu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).
Whisnu menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong masih belum rampung. Berkas tersebut masih tengah diteliti oleh pihak Kejaksaan RI.
Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya diteliti oleh pihak Kejaksaan.