Jumat, 3 Oktober 2025

Jadi Terdakwa hingga Didakwa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Isa Zega Sebut Kejanggalan

Mantan manajer Lucinta Luna, Adrena Isa Zega didakwa pasal berlapis buntut kasusnya dengan Nikita Mirzani.

Istimewa
Adrina Isa Zega alias Mami Isa saat ditemui di Studio Sasak, Kebon Jeruk Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan manajer Lucinta Luna, Adrena Isa Zega didakwa pasal berlapis buntut kasusnya dengan Nikita Mirzani.

Lebih lanjut, Pitra Romadoni kuasa hukum Isa Zega mengatakan jika kliennya ini merasa dirugikan.

Sebab menurutnya ada kejanggalan yang terjadi dalam kasus pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah ini.

Baca juga: Kuasa Hukum Ingin Mantan Manajer Lucinta Luna Isa Zega dan Nikita Mirzani Diperetemukan Saat Sidang

Diketahui, Isa Zega disangkakan pasal berlapis, pertama Pasal 42 ayat ( 1 ) KUHP, Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah dan Pasal 310 ayat ( 1 ) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

"Semestinya bukan saudari Andrena Isa Zega yang dimintai pertanggungjawaban pidana, akan tetapi yang semestinya dimintai adalah orang yang membuat pengakuan dan permintaan hitam diatas putih bahwasannya dia (Arnold) adalah orang suruhan yang memukuli Andrena Isa Zega," ujar Pitra Romadoni seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).

Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu di bawah sumpah atas terdakwa Isa Zega di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu di bawah sumpah atas terdakwa Isa Zega di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022). (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Pihaknya pun bingung karena oknum yang memukul kliennya itu tidak mendapat ganjaran hukum.

"Kenapa orang yang berbuat tersebut tidak dipidana, atau tidak menjadi terdakwa, ini ada yang janggal," sambungnya.

Baca juga: Isa Zega Ditahan Sejak April, Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan 

Kendati demikian, Pitra akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang bajakan JPU kepada kliennya atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu di bawah.

"Terhadap dakwaan, dengan ini tegas kami menolak dan kami akan ajukan eksepsi terhadap dakwaan," ujar Pitra.

Permintaan eksepsi pun diterima oleh majelis hakim dan memberikan waktu selama sepekan untuk memberikan nota pembelaan tersebut.

Adrena Isa Zega dalam jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2020).
Adrena Isa Zega dalam jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Satu minggu jawab eksepsi ya," ujar Hakim Ketua.

Kejadian ini bermula dari kasus penganiayaan yang dialami Isa Zega, saat tengah berada di sebuah kafe di apartemen Kalibata City pada 3 November 2020.

Akibat kejadian tersebut, Isa Zega mengalami luka pada bagian wajah.

Isa pun membuat laporan dugaan penganiayaan itu di Polres Pancoran, Jakarta Selatan pada 23 November 2021.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved