Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Adam Deni

Kuasa Hukum Bantah Adam Deni Buat Keributan di Ruang Sidang, Balik Tuding JPU

Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto membantah jika kliennya disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat keributan di ruang sidang.

Tribunnews.com/Alivio
Adam Deni di PN Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).Kuasa Hukum Bantah Adam Deni Buat Keributan di Ruang Sidang, Balik Tuding JPU 

Dalam perkara ini ia tak sendiri, Adam Deni bersama Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik politisi dari Partai NasDem ini.

Atas perbuatannya, Adam Deni dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya didakwa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved