Jumat, 3 Oktober 2025

Kabar Artis

Tri Suaka dan Zidan Disomasi Forkami, Harus Bayar Royalti Rp1 M Per Lagu, Terancam 8 Tahun Penjara

Tri Suaka dan Zinidin Zidan disomasi para pencipta lagu Minang, diminta bayar royalti Rp1 M per lagu hingga diberi tenggat waktu 7 hari.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: bunga pradipta p
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Ketua Advokasi FORKAMI, Arianto, saat ditemui di Rusunawa Ks.Tubun, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (27/4/2022). 

"Kalau untuk total, ada kisaran 8 hingga 10 orang pencipta lagu. Kalau untuk penyanyi lebih dari puluhan, namun yang dipakai ada beberapa lagu dan lisensi dari label.

Pihak mereka belum mendapat lisensi karena tidak mengurus kerja sama antara mereka dengan pencipta lagu. Maka mereka diduga melakukan pembajakan," tutur Arianto.

Baca juga: Andika Kangen Band Ngaku Didesak Musisi Senior untuk Beri Efek Jera Tri Suaka dan Zidan

2. Beri Tenggat Waktu 7 Hari

Arianto mengatakan pihaknya akan melaporkan Tri Suaka dan Zidan ke polisi.

Apabila dalam tenggat waktu selama tujuh hari, somasi tersebut tidak direspons.

"Karena ini kami akan fight melaporkan unsur pidananya ke Mabes Polri dan kami akan gugat perdatanya,"

Kami akan lakukan somasi dalam waktu tujuh hari. Bagaimanapun juga itu aturannya," kata Arianto, seperti diberitakan Kompas.com.

3. Buka Jalur Mediasi

Kendati demikian, mewakili penyanyi dan pencipta lagu Minang, Ardianto mengatakan masih membuka jalur mediasi.

Pun, penyanyi dan pencipta lagu Minang sangat terbuka untuk mencari jalan keluar bersama.

Tidak menutup kemungkinan pihaknya juga bisa bernegoisasi dengan pihak Tri Suaka.

"Mereka wajib membayar, berapapun itu nanti kesepakatannya, tergantung dia (pihak Tri Suaka) dengan pencipta lagu. Kalau kami hanya menyampaikan solusi saja. Tapi nanti pencipta lagu dan tim Tri Suaka yang mengatur," ujar Arianto.

"Bagus-bagus kalau nanti dia bayar dan ada kerja sama. Dia kerja sama dengan pencipta lagu lain," lanjutnya.

"Kalau tidak ada respons ya kami cari alternatif, mana yang lebih duluan. Tapi kami sih, kalau pidana hukuman secara, tidak manusiawi. Kami lebih ke mengajak mereka berunding dulu aja, perdata yang kami hajar," ucap Arianto.

 Tri Suaka
Tri Suaka (Instagram @xdjtrisuaka)

4. Terancam 8 Tahun Penjara

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved