Senin, 6 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Hadiri Pemeriksaan Kasus DNA Pro, Billy Syahputra akan Serahkan Bukti soal Penjualan Mobil

Presenter Billy Syahputra terlihat menyambangi Bareskrim Polri, Kamis (28/4/2022) siang. Kehadiran Billy Syahputra terkait dengan kasus DNA Pro.

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Ist
Billy Syahputra Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Soal Kasus DNA Pro 

Saat pemeriksaan nanti, Fachmi dan Billy akan menyerahkan barang bukti.

Tujuannya untuk membuktikan bahwa Billy tidak masuk dalam lingkup bisnis DNA Pro.

"Ada pasti kami akan menyerahkan sesuatu, membuktikan Billy pure murni bisnis nggak ada keterkaitannya dengan persoalan ini, dia sebagai seorang penjual mobil," ujar Fachmi.

Apa itu Robot Trading DNA Pro?

Robot trading DNA Pro telah menelan ratusan korban dengan jumlah kerugian mencapai sekitar Rp 100 miliar.

DNA Pro merupakan sebuah platform yang menggunakan aplikasi robot trading.

Kemudian, robot trading ini dijual kepada para member.

Robot trading DNA Pro ini merupakan produk dari PT DNA Pro Akademi.

Dilansir oleh Kompas.com dari akun Linkedln perusahaan, PT DNA Pro Akademi merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa Education Center di bidang Digital Global Investment yang berlokasi di Jakarta Barat.

Dalam profilnya, PT DNA Pro Akademi ini mengklaim perusahaannya sebagai Software Autopilot Trading Nomor Satu di Indonesia.

Baca juga: Sempat Ditunda, Billy Syahputra Akan Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri Terkait Kasus DNA Pro

Mereka mengaku, memiliki manfaat bagi banyak orang dengan menjadi pusat pendidikan dan pelatihan yang memberikan nasehat dalam trading.

"Kami juga memandu Anda untuk masuk ke pasar berjangka dan melakukan analisis pasar produk," tulis mereka seperti dikutip Kompas.com.

Pada dasarnya, robot trading berfungsi untuk meningkatkan profit atau keuntungan,

Akan tetapi beberapa robot trading yang tidak terdaftar atau ilegal justru mendatangkan kerugian untuk penggunanya.

Dalam operasinya, DNA Pro menerapkan sistem penjualan langung dengan skema piramida atau ponzi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved