Aplikasi Trading Ilegal
Harta Kekayaan Indra Kenz Disita Polisi, Nilainya Rp 55 Miliar
Harta kekayaan tersebut di antaranya uang tunai bernilai lebih dari Rp 1 Miliar, rumah mewah dan mobil hingga jam tangan merek ternama.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menyita harta kekayaan Indra Kenz, tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Harta kekayaan tersebut di antaranya uang tunai bernilai lebih dari Rp 1 Miliar, rumah mewah dan mobil hingga jam tangan merek ternama.
Selain itu tim penyidik Bareskrim Polri turut menyita satu buah ponsel Iphone milik Indra Kenz.

"Kurang lebih mobil Tessla, Ferari, uang kurang lebih 1,1 miliar, rumah dan bangunan 6 unit di Tangerang, Sumatera Utara, ada jam tangan, dan beberapa alat komunikasi yang sedang kita dalami," kata Kasubdit II Dirtipideksus Kombes Chandra Sukma Kumara di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (25/3/2022).
Adapun total keseluruhan aset milik Indra Kenz mencapai Rp 55 miliar yang saat telah disita oleh tim penyidik Bareskrim Polri.
Baca juga: Tak Berniat Merugikan Orang Lain, Apalagi Menipu, Indra Kenz: Sayang Sekali Ini Harus Terjadi
Baca juga: Indra Kenz Bantah Jadi Affiliator, Polri: Kami Tidak Mengejar Pengakuan!
"Untuk aset yang sudah kita sita kurang lebih ada Rp 55 miliar," sambung Kombes Chandra Sukma Kumara.
Polisi juga masih terus melakukan penyelidikan terkait aset lain yang diduga masih disembunyikan oleh pemilik nama asli Indra Kesuma.
Terkait dugaan uang sebesar Rp1,8 miliar yang dipindahkan ke rekening lain.
"Ya itu dugaan ya penyidik kami tidak berhenti disini apapun informasi yang ada rekan-rekan dari twitter itu kita dalami juga dalam kesempatan ini kami sampaikan," ungkap Kombes Chandra Sukma Kumara.
"Kalau ada masyarakat ada informasi kita ada hotline dan rahasia pemberi informasi akan kami rahasiakan. monggo silahkan," pungkasnya.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.