Selasa, 7 Oktober 2025

Kronologi Rizky Billar dan Lesti Kejora Dapat Kado Pernikahan Rp 10 Juta dari Doni Salmanan

Uang hadiah pernikahan tersebut ditaruh dalam amplop berwarna coklat dan diterima Rizky Billar saat melangsungkan pernikahan.

tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Rizky Billar dan Lesti Kejora usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa (22/3/2022). 

Rizky Billar dan Lesti Kejora diduga menerima aliran uang dugaan hasil penipuan berkedok trading binary option melalui platform Qoutex dari tersangka Doni Salmanan.  

Keduanya menerima uang tunai sebesar Rp 10 Juta hadiah pernikahan.  

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.  

Pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Jika mengacu pada isi pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved