Selasa, 7 Oktober 2025

Kabar Artis

KRONOLOGI Juragan 99 Polisikan Putra Siregar, Kini Kasus Dihentikan usai Tak Cukup Bukti

Kronologi Juragan 99 alias Gilang Pramana dan Shandy Purnamasari laporkan Putra Siregar ke kepolisian.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
Kolase Instagram
Kronologi Juragan 99 alias Gilang Pramana dan Shandy Purnamasari laporkan Putra Siregar ke kepolisian. 

Gatot menjelaskan, pihaknya kemudian meminta pendapat dari para ahli.

Pada pertengahan Maret 2022, dilakukan gelar perkara atas laporan Gilang dan Shandy.

Akan tetapi, kasus ini akhirnya diberhentikan, pada 16 Maret 2022 kemarin.

Laporan yang dibuat oleh istri Gilang Pramana, Shandy Purnamasari dihentikan polisi.
Laporan yang dibuat oleh istri Gilang Pramana, Shandy Purnamasari dihentikan polisi. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Menurut Gatot, penyidikan berhenti karena laporan Gilang dan Shandy dinilai tak cukup bukti.

Pun pihak kepolisian kini tengah melengkapi berkas-berkas untuk penghentian penyidikan.

"Dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti penyidikan dihentikan."

"Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," tambah Gatot.

Diberitakan Kompas, yang melaporkan Putra Siregar ternyata adalah istri Juragan 99, Shandy.

Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Gilang berstatus sebagai saksi.

Putra Siregar dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.

Baca juga: Tak Cukup Bukti, Pelaporan Juragan 99 Terhadap Putra Siregar Sudah Dihentikan Bareskrim

Baca juga: Polisi Ralat: Crazy Rich Malang Juragan 99 Tak Dilaporkan ke Bareskrim, tapi Jadi Saksi

"Saudara GP dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021 sebagai saksi," jelas Ramadhan.

Putra Siregar diduga melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102.

Kemudian kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 juncto Pasal 13 dan Pasal 14.

Serta penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya sempat beredar kabar Juragan 99-lah yang dilaporkan oleh pihak Putra Siregar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved