Sabtu, 4 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Kenalan hingga Foto Bareng, Doni Salmanan Sebut Hotman Paris Inspirasinya, Sang Pengacara Dongkol

Ternyata Doni Salmanan bukan crazy rich sesungguhnya, seiring polisi membongkar kasus dugaan penipuan berkedok trading ilegal binary option.

Editor: Willem Jonata
kolase
Doni Salmanan dan Hotman Paris. 

Kasus Indra Kenz bermula dari laporan delapan korban ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) pada 3 Februari 2022.

Delapan korban tersebut melaporkan pemilik aplikasi serta sejumlah afiliator aplikasi Binomo.

Nah, Indra Kenz adalah influencer yang menjadi afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.

Dikutip dari Kompas.com, seorang korban dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 20 miliar.

Baca juga: Alffy Rev Tegaskan Tak Pakai Donasi Doni Salmanan untuk Kepentingan Pribadi, Titi DJ Beri Dukungan

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum para korban, Finsesius Mendrofa, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan selama tujuh jam, penyidik Dittipidekus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.

Sosok bernama asli Indra Kesuma itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

"Iya, langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022," ujar Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan Indra Kenz dikenakan pasal berlapis dan terancam 20 tahun hukuman penjara.

Ia disangka Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Tak berhenti sampai di situ, Bareskrim Polri juga menyita sejumlah aset milik Indra Kenz.

Hingga Rabu (9/3/2022), penyidik Dittipieksus Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset barang dari Indra Kenz di antaranya mobil Tesla, mobil Ferarri, serta dua rumah mewah yang berlokasi di Medan.

Selain itu, polisi juga menyatakan empat rekening Indra Kenz yang berisi uang puluhan miliar telah diblokir.

Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya juga akan menyita aset lain milik Indra Kenz.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved