Senin, 6 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Korban Kasus Binomo Indra Kenz Buka Suara, Ungkap Kerugian Capai Rp 500 Juta hingga Psikis Terganggu

Kasus penipuan Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz masih terus berlanjut. Kini, para korban penipuan mulai muncul satu persatu.

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Salma Fenty
Instagram
Korban penipuan kasus Binomo Indra Kenz mulai muncul, sebut kerugian capai Rp 500 juta. 

"Banyak yang mengalami selain aku, ada yang harta habis bahkan miliaran, ada yang cerai, sakit jiwa, bahkan ada yang mengakhiri hidupnya juga ada," ujar Maru.

Sementara itu, Maru menjelaskan awal mula manaruh kecurigaan pada aplikasi Binomo ini.

Awalnya, pendapatan dari aplikasi Binomo Maru selalu loss atau tidak mendapatkan keuntungan.

Setelah itu, ia juga merasakan tidak ada profit dari sesama pengguna aplikasi Binomo lainnya.

"Rata-rata yang masuk dalam aplikasi ini semuanya loss, trader ini kan jutaan ya yang terjerumus di sini, semuanya nggak ada yang profit," ujar Maru.

Selain itu, Maru juga menemukan adanya indikasi judi dalam aplikasi Binomo ini.

Lanjut lagi, ia juga menemukan adanya indikasi penipuan.

"Di dalam ini kan kami menemukan indikasi judi dan indikasi penipuan, hanya saja penipuan ini lebih banyak dari Judi," ujar Maru.

Kondisi Psikis Indra Kenz

Afiliator Binary Option, Indra Kesuma atau Indra Kenz saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Status tersangka Indra Kenz ini berkaitan dengan dugaan penipuan berkedok aplikasi Binomo.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Indra Kenz telah melalui tahap penyidikan dari pihak kepolisian.

Saat ini, ia tengah mendekam di Bareskrim Mabes Polri.

Baca juga: Diperiksa Terkait Kasus Binomo, Pacar Indra Kenz Bungkam saat Disinggung Bakal Dimiskinkan

Pihak kepolisian mengungkapkan kondisi terkini Indra Kenz usai ditahan.

Hal itu disampaikan dalam kanal YouTube Intens Investigasi yang tayang pada Senin (7/3/2022).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved