Selasa, 30 September 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Barang Bukti dan Aset Indra Kenz yang Disita Polisi, Termasuk Mobil Tesla hingga Akun YouTube

Sejumlah barang bukti dan aset milik Indra Kenz yang disita polisi, termasuk mobil Tesla hingga akun YouTube pribadinya.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
Instagram @indrakenz
Indra Kenz 

TRIBUNNEWS.COM - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan update kasus dugaan penipuan yang menyeret Indra Kenz.

Selebgram sekaligus YouTuber Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan berkedok aplikasi trading ilegal Binomo.

Dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/3/2022), Kombes Pol Gatot turut mengungkapkan barang bukti dan aset-aset Indra Kenz yang disita pihak kepolisian.

Termasuk satu unit mobil Tesla hingga ponsel pribadi Indra Kenz.

Baca juga: Tetangga Ungkap Sosok Keluarga Indra Kenz di Medan: Akhirnya Warga Bersikap Begini

Tidak hanya itu, polisi turut menyita akun YouTube pemilik nama asli Indra Kesuma ini.

Disampaikan polisi, sejumlah barang bukti transfer hingga rekap deposit turut diamankan.

“Bukti transfer kemudian rekap deposit, penarikan di Binomo,"

"Kemudian konten video dan Youtube dari saudara IK, kemudian print out legalisir dari akun Youtube milik IK."

"Satu unit mobil Tesla, dan satu unit handphone,” jelas Gatot, dikutip cumi-cumi Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Indra Kenz Janjikan Rp2 Miliar Pada Pacar Sebelum Ditangkap, Vanessa Khong Akui Teirma Rp10 Juta

Dalam kesempatan itu, polisi turut menyampaikan telah memeriksa 19 saksi.

Sementara, dua di antaranya yakni saksi ahli.

"Yang sudah diperiksa sebanyak 19 orang, 17 sebagai saksi, 2 sebagai saksi ahli," terang Gatot.

Dari kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Indra Kenz, diketahui besaran kerugian mencapai lebih dari Rp 25 miliar.

Jumlah tersebut diketahui lewat keterangan dari 14 korban.

"Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124," tutur Gatot.

Baca juga: UPDATE Kasus Indra Kenz: 19 Saksi Sudah Diperiksa, Korban Rugi Lebih dari Rp 25 Miliar

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan