Jumat, 3 Oktober 2025

Angelina Sondakh Bebas

Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Disebut Lakukan Tradisi Khusus, Pengacara: Buang Sial ke Laut

Angelina Sondakh telah bebas usai 10 tahun di penjara, pengacara sebut lakukan ritual khusus untuk buang sial.

kolase tribunnews
Angelina Sondakh bebas 

TRIBUNNEWS.COM - Artis sekaligus mantan politisi Angelina Sondakh telah bebas usai 10 tahun di penjara.

Wanita yang akrab disapa Angie itu bebas pada 3 Maret 2022 lalu.

Ketika bebas, Angelina Dondakh melihat sang putra, Keanu Massaid, telah tumbuh menjadi seorang remaja.

Mantan istri Adjie Massaid itu pun tampak menyesal tak dapat membersamai tumbuh kembang sang buah hati.

Penyesalan mendalam tampak sangat dirasakannya, hingga mantan istri Brotoseno itu melakukan ritual buang sial setelah bebas.

Hal ini disampaikan oleh pengacara Angelina Sondakh, Krisna Murti seperti dikutip Grid.ID dari tayangan YouTube Seleb Oncam News, Sabtu (5/3/2022).

"Iya betul, kemarin itu saya ada datang kembali ke apartemennya Mbak Angie, ada beberapa diskusi yang harus kita bicarakan," ujar Krisna Murti.

"Lalu, di sela pembicaraan kita, Mbak Angie ada menyuruh orangnya untuk membuang sial ke laut, ada beberapa pakaian mbak Angie kasih ke orangnya untuk buang ke laut," terangnya.

Baca juga: Momen Angelina Sondakh Penuhi Wajib Lapor Pertamanya Selama Cuti Menjelang Bebas

Baca juga: KPK Ingin Masyarakat Petik Pelajaran dari Kasus Angelina Sondakh

Menurut Krisna, ritual buang sial yang dilakukan Angelina Sondakh itu merupakan hal yang biasa dilakukan.

"Biasa kan ada budaya, tradisi yang ingin tidak balik lagi, biasanya seperti itu buang sial," pungkas Krisna Murti.

Kini, Angelina Sondakh telah kembali berkumpul bersama keluarganya.

Ia juga akan memulai hidupnya yang baru bersama orang-orang tercinta yang sempat ditinggalnya lama.

Untuk diketahui, Angelina Sondakh menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.

Kala itu, Angelina Sondakh merupakan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 Februari 2012.

Melansir dari laman Kompas.com, Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Baca juga: Angelina Sondakh Kurang Bayar Uang Pengganti Rp4,5 M, Kemenkumham: Tak Bisa Dipaksakan

Baca juga: Sudah Bebas, Kenapa Angelina Sondakh Belum Boleh ke Luar Kota atau Luar Negeri?

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved