Angelina Sondakh Bebas
Selama Cuti Menjelang Bebas, Angelina Sondakh Boleh Keluar Kota, Bapas Ungkap Ketentuannya
Angelina Sondakh bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Kamis (3/3/2022). Ia pun wajib lapor karena dalam status cuti menjelang bebas.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Namun perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding dan hukumannya bertambah hingga 12 tahun penjara.
Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Kini ia sudah bebas setelah mendekam di penjara selama 9 tahun 10 bulan 5 hari pada Kamis (3/3/2022).
Namun Angelina masih diharuskan wajib lapor dua minggu sekali secara tatap muka ataupun virtual di Bapas Jakarta Selatan hingga 1 Juni 2022