Sabtu, 4 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo, Asetnya Segera Disita hingga Terancam 20 Tahun Penjara

Indra Kenz atau Indra Kesuma terancam 20 tahun penjara hingga aset bakal disita usai jadi tersangka.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Instagram Indra Kenz
Indra Kenz atau Indra Kesuma terancam 20 tahun penjara hingga aset bakal disita usai jadi tersangka. 

Sebagai informasi, Indra Kenz dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan aplikasi Binomo.

Laporan tersebut dibuat oleh orang yang mengaku menjadi korban dari aplikasi tersebut.

Selain Indra Kenz, korban juga melaporkan pemilik aplikasi serta beberapa afiliator.

Indra Kenz pun sempat menyampaikan klarifikasi hingga permintaan maaf lewat Instagram.

Pada unggahan itu, ia mengaku pernah mengatakan aplikasi Binomo legal di Indonesia.

Akan tetapi, sang selebgram juga sudah meluruskan pernyataannya dan menyebut Binomo ilegal.

(Tribunnews.com/Febia/Igman Ibrahim)

Berita terkait Indra Kenz

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved