Aplikasi Trading Ilegal
Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo, Asetnya Segera Disita hingga Terancam 20 Tahun Penjara
Indra Kenz atau Indra Kesuma terancam 20 tahun penjara hingga aset bakal disita usai jadi tersangka.
Sebagai informasi, Indra Kenz dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan aplikasi Binomo.
Laporan tersebut dibuat oleh orang yang mengaku menjadi korban dari aplikasi tersebut.
Selain Indra Kenz, korban juga melaporkan pemilik aplikasi serta beberapa afiliator.
Indra Kenz pun sempat menyampaikan klarifikasi hingga permintaan maaf lewat Instagram.
Pada unggahan itu, ia mengaku pernah mengatakan aplikasi Binomo legal di Indonesia.
Akan tetapi, sang selebgram juga sudah meluruskan pernyataannya dan menyebut Binomo ilegal.
(Tribunnews.com/Febia/Igman Ibrahim)