Selasa, 30 September 2025

Kabar Artis

Denny Sumargo Sebut Gugatan Mantan Manajer Senilai Rp 880 Juta Tak Penting: Dikit Lagi Dia Tersangka

Denny Sumargo digugat Ditya atas dugaan wanprestasi dengan nilai Rp 880 juta dan telah terdaftar dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.

Penulis: Ayu Miftakhul
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Denny Sumargo ditemui di kawasan Tendean Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021). 

Lebih lanjut, pebasket 40 tahun itu menuturkan Ditya sempat meminta penundaan penetapan tersangka dari pihak kepolisian.

Diketahui, penundaan itu diminta karena Ditya ingin menuntaskan gugatan perdata, atas dugaan wanpresrasi terhadap Denny Sumargo.

"Kata pihak kuasa hukum saya, dia mengirimkan surat ke polisi untuk meminta penangguhan keputusan kasusnya dia," ujar Densu.

"Karena dia ingin yang dia laporin ini selesai dulu," tambahnya.

Baca juga: Denny Sumargo Siap Dipanggil Bahkan Bayar Gugatan Rp880 Juta, Asal Sang Mantan Manajer Dipenjara

Baca juga: Ogah Tanggapi Mantan Manajer Gugat Rp 880 Juta, Denny Sumargo: Biasa Aja

Denny Sumargo Sebut Gugatan Ditya Tak Ada Bukti

Kepada Tribunnews, Denny menilai gugatan yang dilayangkan oleh Ditya tak beralasan dan tak ada bukti.

"Tidak ada bukti dan hanya berdasarkan gugatan aja gitu," ucapnya.

Lebih lanjut, Denny menuturkan sang mantan manajer itu sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak penggelapan uang.

"Itu kan sudah berjalan berapa bulan dari yang pertama saya laporin," katanya.

"Dan sudah masuk ke dalam penyelidikan akhir dan penetapan tersangka," tuturnya.

Ditya Andrista dan kuasa hukumnya, Banggua Togu Tambunan usai penuhi panggilan polisi untuk berikan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Senin (8/11/2021)
Ditya Andrista dan kuasa hukumnya, Banggua Togu Tambunan usai penuhi panggilan polisi untuk berikan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Senin (8/11/2021) (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Denny Sumargo Tolak Mediasi

Beberapa waktu lalu, Ditya Andrista sempat meminta pihak kepolisian untuk memediasi dirinya dengan Denny Sumargo.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Denny yang disampaikan oleh kuasa hukumnya.

"Dia juga sempat mengirimkan surat untuk difasilitasi melakukan perdamaian kepada pihak polisi," ujar Denny Sumargo, seperti diberitakan Tribunnews.

"Cuma pengacara saya sudah memberitahukan kepada saya, dari sayanya bilang udah nggak usah," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved