Kamis, 2 Oktober 2025

Bisnisnya Dituding Hasil Menipu, Indra Kenz Curhat, Imbas Binomo Omongannya Tak Lagi Dipercaya Orang

Indra Kenz geram dengan berbagai statemen yang menyebut dirinya melakukan penipuan lewat platform investasi Binary Option Binomo.

Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/ Alivio
Indra Kenz di Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indra Kenz geram dengan berbagai statemen yang menyebut dirinya melakukan penipuan lewat platform investasi Binary Option Binomo.

Sebab, kini bisnisnya banyak yang merugi. Tak hanya itu, ia menyebut omongannya juga sudah tidak dipercayai banyak orang.

"Makanya mau meluruskan kenapa bisa seperti itu, karena saat ini apapun saya lakukan dianggap hasil menipu, hasil judi," kata Indra Kenz di Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022).

"Karena nama saya sudah tercemar. Bahkan bisnis saya yang lain juga dikatakan bisnis hasil judi," lanjutnya.

Baca juga: Nama Baiknya Tercemar, Indra Kenz: Saat Ini Apa yang Saya Lakukan Dianggap Hasil Menipu, Hasil Judi

Dengan begitu, Indra Kenz hari ini menyambangi Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi. 

Ia juga berniat melaporkan orang yang mencemarkan nama baiknya karena menyebar isu miring yang menyebutnya sebagai penipu lewat aplikasi Binomo. Namun, laporan tersebut masih tentatif. 

"Ini kan perlu dikoordinasi, kenapa bisa isunya beredar seperti ini? Kenapa bisa ada hal seperti ini? Siapa yang memulai," ujar Indra Kenz.

Di Binomo sendiri, Indra Kenz mengaku sebagai user. Menurut diia, siapa pun bisa mendaftar dan menggunakan aplikasi tersebut.

"Mau dia untung atau pun rugi, itu menjadi tanggung jawab masing-masing," jelas Indra Kenz.

Sementara kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa menghimbau masyarakat untuk tidak asal bicara apabila tidak terbukti di sosial media. 

Tak tanggung-tanggung, Wardaniman juga menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila seseorang melakukan pencemaran nama baik kliennya.

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Binary Option, Investasi Trading Ilegal yang Mirip Tebak-tebakan

"Kami harapkan publik juga lebih berhati-hati dalam rangka mengeluarkan statemen-statemen yang merugikan klien kami, karena kami tidak segan-segan untuk melakukan tuntutan hukum," tegas Wardaniman.

"Jadi, kami mengharapkan kepada publik untuk lebih objektif, selektif dan sangat hati-hati dalam menggunakan media sosial," pungkasnya.

Sebelumnya, isu soal dunia trading belakangan ini ramai jadi buah bibir. 

Isu ini berawal ketika aktor Ichal Muhammad yang membongkar aib dan borok afiliator trading yang menuai untung dari loss. 

Hal ini diungkapkan Ichal saat menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Gita Sinaga di kanal YouTube Pantengin TV.

Banyak trader yang disebut oleh dia dalam kontennya. Mengenai ini, nama selebrgam Indra Kenz pun terseret.

Adapun sebanyak 8 orang melaporkan aplikasi Binomo beserta affiliator-nya ke Bareskrim Polri. Mereka mengaku telah rugi Rp 2,4 miliar.

Sebagai informasi, aplikasi Binomo dikenalkan oleh affiliator yang bertugas mempromosikan sistem kerja Binomo yang mirip dengan binary option, yakni menebak kisaran harga sebuah aset. 

Dilansir dari situs resminya, Binomo adalah sebuah platform trading online yang menyediakan aset berupa pasangan mata uang asing (forex), saham, hingga emas dan perak. 

Binomo sendiri tersedia di 133 negara di dunia, satu di antaranya Indonesia.

Apa itu Binary Option?

Binary option kembali ramai menjadi perbincangan publik setelah maraknya iklan digital hingga influencer menjadi affiliator dari platform ini yang memberikan iming-iming untung besar dalam waktu singkat.

Binary Option merupakan salah satu bentuk instrumen trading online di mana para trader memprediksi atau menebak harga sebuah aset itu naik atau turun pada jangka waktu tertentu.

Dilansir kontan.co.id, cara bermain Binary Option yaitu pengguna hanya perlu melakukan registrasi pada penyedia Binary Option dan melakukan deposit.

Jumlah deposit pada masing-masing penyedia berbeda-beda, namun umumnya sebesar US$ 10.

Dalam transaksinya, pengguna akan memilih indeks aset, mulai dari mata uang, indeks saham, hingga komoditas.

Lalu setelah memilih indeks aset, pengguna berikutnya memasukkan modal yang akan dipertaruhkan.

Adapun jumlah minimal modal yang digunakan bergantung dengan asetnya.

Keuntungan dari transaksi ini berkisar 60% - 90%, tetapi tidak ada yang 100%.

Lalu, pengguna memilih durasi transaksi yang beragam, mulai dari per sekian detik, menit, jam, maupun hari.

Terakhir, pengguna diharuskan menebak dalam durasi yang tadi sudah dipilih, apakah pada saat durasi berakhir, harga indeks berada di atas atau di bawah harga saat memulai transaksi.

Apabila tebakan benar, pengguna akan mendapat untung sesuai dengan perhitungan awal.

Namun jika salah, maka modal yang digunakan akan hangus dan menjadi kerugian pengguna.

Adapun Pengamat dan praktisi investasi Desmond Wira mengatakan, makin menjamurnya Binary Option di Indonesia tidak terlepas dari kemudahan yang ditawarkan.

Alih-alih trading menggunakan indikator, Binary Option hanya perlu menebak, jadi lebih mirip judi ganjil-genap atau besar-kecil.

“Hal ini diperparah dengan adanya afiliator dari platform binary option yang pamer hidup mewah sehingga membuat orang tergiur dan mendorong untuk mencobanya,” kata Desmond kepada Kontan.co.id belum lama ini.

OJK Ingatkan Bahaya Binary Option Sejak 2017

Binary option ini telah disarankan untuk dihindari oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2017.

Dikutip dari Banjarmasinpost.co.id, Kepala Pengawasan Pasar Modal OJK Kantor Regional IX Kalimantan, Ali Ridwan pada saat itu mengungkapkan, binary opion tidak memiliki regulator sehingga berbahaya.

Binary option dan cryptocurrency digolongkan beresiko tinggi karena tidak memiliki fundamental yang jelas dan lebih cenderung murni spekulasi.

"Di Indonesia dua instrumen ini tidak diatur, bahkan di dunia juga tidak ada yang mengatur", ujar Ali seperti diwartakan Banjarmasin Post.

"Bahayanya kalau terjadi kerugian tidak ada yang bisa bertindak, jadi hindari saja," jelas Ali.

Sementara itu, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK Regional IX Kalimantan Azil Noerdin juga mengingatkan investasi beresiko tinggi dan investasi bodong tidak terafiliasi dengan tingkat pendidikan seseorang.

Diblokir, tapi iklannya masih muncul

Keberadaan platform binary option di Indonesia telah dianggap ilegal oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Namun, iklan-iklan platfor ini masih bermunculan di berbagai kanal media sosial, seperti Twitter dan YouTube.

Beberapa iklan-iklan platform binary option antara lain adalah OctaFX, Olymptrade dan bahkan Binomo.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran terhadap akun yang mempromosikan platform binary option di kanal media sosial.

"Untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal, Bappebti akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap kanal YouTube dan Twitter yang memuat iklan binary option," tutur dia kepada Kompas.com, Jumat (4/2/2022).

Sebelumnya Wisnu menjelaskan, binary option merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).

“Aplikasi opsi biner yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia,” ujarnya.

“Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner,” tambahnya.

Sepanjang tahun 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.

Lebih lanjut, Wisnu bilang, dari ribuan situs web tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir, seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, dan Quotex.

"Bappebti Kementerian Perdagangan berkomitmen mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan binary option (opsi biner),” kata dia.

Afiliator sistem trading Binary Option belakangan tengah ramai dibicarakan di jagat media sosial. Keberadaan afiliator sistem trading tersebut dinilai telah menipu dan merugikan pengikutnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, praktik influencer yang bertindak sebagai individu yang mencari klien untuk broker atau introducing broker, kegiatan perdagangan berjangka tanpa izin, dilarang keberadaanya sesuai dengan ketentuan Bappebti Kementerian Perdagangan.

"Jika influencer bertindak menjadi Introducing Broker (IB) Pialang Berjangka Luar Negeri sebagai perwakilan di Indonesia, kegiatan tersebut merupakan kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka tanpa izin Bappebti yang tentu dilarang sesuai ketentuan dari Bappebti," tutur dia, kepada Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

"Seluruh kegiatan Pialang Berjangka Komoditi harus memiliki izin dari Bappebti," tambahnya.

Sementara itu, Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, Binary Option tidak mendapat perizinan dari Bappebti, dan transaksinya dilarang.

Ini dilarang berdasarkan UU Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) pasal 1 angka 8 UU No 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 tahun 1997.

Sepanjang tahun 2021, Bappebti telah memblokir sebanyak 92 domain Binary Option, yang merupakan salah satu entitas investasi illegal di bidang PBK.

“Pada tahun 2021 Bappebti telah melalukan pemblokiran terhadap 1.191 domain entitas investasi ilegal di bidang PBK, sedangkan khusus Binary Option sebanyak 92 domain,” kata Wisnu.

Banyak makan korban

Binary Option saat ini tengah ramai diperbincangkan. Cara kerja trading online ini yakni trader diharuskan untuk memprediksi atau menebak harga suatu aset akan bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.

Trader dapat memilih aset yang diperdagangkan, umumnya berupa mata uang, indeks saham, kripto, hingga komoditas.

Jika sudah menentukan aset yang diperdagangkan, selanjutnya trader harus mempertaruhkan sebagian modal yang ia miliki untuk mendapatkan keuntungan.

Umumnya, trader akan mendapatkan keuntungan sebesar 60-90 persen jika tebakan mereka benar.

Namun, jika tebakan mereka salah, semua modal yang dipertaruhkan dalam satu transaksi tersebut akan hilang.

92 Domain Binary telah Diblokir

Sepanjang tahun 2021, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah memblokir sebanyak 92 domain binary option, yang merupakan salah satu entitas investasi illegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

“Pada tahun 2021 Bappebti telah melalukan pemblokiran terhadap 1.191 domain entitas investasi ilegal di bidang PBK, sedangkan khusus binary option sebanyak 92 domain,” kata Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana kepada Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Wisnu mengatakan, mengatakan binary option tidak mendapat perizinan dari BAPPEBTI, dan transaksinya dilarang. Dia menjelaskan, kegiatan ini dilarang berdasarkan UU PBK pasal 1 angka 8 UU No 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 tahun 1997.

Binary option saat ini tengah ramai diperbincangkan. Cara kerja trading online ini, trader diharuskan untuk memprediksi atau menebak harga suatu aset akan bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.

Trader dapat memilih aset yang ditradingkan, umumnya berupa mata uang, indeks saham, kripto, hingga komoditas. Jika sudah menentukan aset yang ditradingkan, selanjutnya trader harus mempertaruhkan sebagian modal yang ia miliki untuk mendapatkan keuntungan.

Umumnya, trader akan mendapatkan keuntungan sebesar 60-90 persen jika tebakan mereka benar. Namun, jika tebakan mereka salah, semua modal yang dipertaruhkan dalam satu transaksi tersebut akan hilang.

Di tengah banyaknya kasus kerugian akibat afiliator yang bermain di binary option, Wisnu mengatakan, agar masyarakat yang yang ingin berinvestasi diharapkan dapat melakukan pengecekan legalitas atas platform trading komoditi berjangka melalui website bappebti.go.id.

“Sebelum melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi sebaiknya masyarakat melakukan pengecekan atas legalitas pelaku usaha d bidang PBK melalui website bappebti.go.id," katanya. (Alivio/Kompas.com/Kiki Safitri/Rully R Ramli)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved