Selasa, 30 September 2025

Dituding Upload Dokumen Orang Lain Tanpa Izin, Inikah Postingan Adam Deni yang Membuatnya Ditahan?

Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE.

Editor: Willem Jonata
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Adam Deni usai menjalani klarifikasi pelaporan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2021) malam.Adam Deni menjadi perbincangan publik, setelah ia melaporkan musisi Jerinx SID, ke Polda Metro Jaya, Sabtu (10/7/2021). 

Jerinx SID menuduh jika Adam Deni lah yang melakukannya. Hal ini karena Adam Deni memiliki ilmu dasar Information Technology (IT).

Kemudian Jerinx memaki-maki Adam Deni. Kasus itu pun semakin memanas.

Keduanya sempat akan berdamai, namun ketika Jerinx diminta oleh Adam Dani untuk meminta maaf kepada masyarakat karena sudah membuat pandemi ini semakin runyam dengan statement-nya.

Permintaan tersebut rupanya tidak diindahkan oleh Jerinx.

Adam Deni mengaku kembali mendapatkan makian hingga direndahkan.

Hingga akhirnya Adam Deni membawa kasus ini ke jalur hukum.

Setelah itu Jerinx pun ditahan oleh polisi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan