Sabtu, 4 Oktober 2025

Musisi Ardhito Pramono Terjerat Narkoba

Jadi Barang Bukti Penangkapan Ardhito Pramono, Ini Penjelasan Hukum dan Efek Penggunaan Ganja

Berikut penjelasan hukum dan efek penggunaan ganja yang menjadi barang bukti penangkapan musisi, Ardhito Pramono.

Editor: Inza Maliana
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Berikut penjelasan hukum dan efek dari penggunaan ganja yang mana menjadi barang bukti penangkapan musisi, Ardhito Pramono. 

Dikutip dari WebMD, ganja tergolong tanaman kanabis.

Sementara untuk mengkonsumsinya dapat dilakukan dengan cara dijadikan rokok, diminum, atau dimakan.

Kemudian mayoritas orang menggunakan ganja untuk ketenangan dan hiburan.

Namun seiring berjalanya waktu, dokter memberikan resep dalam untuk penggunaan seperti kondisi medis dan gejala spesifik pada suatu penyakit.

Ganja memiliki komponen yang dapat mengubah pikiran di mana berefek pada otak dan tubuh.

Selain itu ganja juga bersifat adiktif dan dapat berbahaya bagi kesehatan sebagian orang.

Adapun efek dari pengunaan ganja adalah sebagai berikut:

1. Dapat Merasa “Terbang”

Inilah salah satu penyebab mengapa orang mencoba menggunakan ganja.

Komposisi utama yang bersifat psikoaktif seperti THC akan menstimulasi bagian dari otak di mana melakukan respon untuk merasakan kesenangan.

Zat kimia yang dilepaskan yaitu dopamin memberikan efek euforia serta perasaan relaksasi.

Kemudian jika Anda menggunakannya dengan cara merokok maka THC akan masuk ke peredaran darahmu secara cepat dan mengakibatkan perasaan “terbang” dalam beberapa menit.

Level dari THC biasanya akan mencapai puncaknya sekitar 30 menit setelahnya dan akan memberikan efek selanjutnya setelah 1-3 jam.

Kemudian apabila diminum atau dimakan dengan menggunakan pot maka Anda akan merasa mabuk selama beberapa jam.

Akibat tidak dapat diketahui terkait potensi yang dirasakan maka direkomendasiakn untuk mendapat resep dokter ketiak akan menggunakannya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved