Rabu, 1 Oktober 2025

Velline Chu Terjerat Narkoba

Kronologi Pedangdut Velline Chu Ditangkap karena Narkoba, Diamankan saat Nyabu Bareng Suami

Pedangdut Velline Chu ditangkap saat menggunakan sabu barang sang suami, Budi Harianto, pada Sabtu (8/1/2022) malam.

Kompas.com Muhammad Isa Bustomi/Facebook Velline Chu
Pedangdut Velline Chu ditampilkan saat rilis penangkapannya terkait kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) (kiri). 

TRIBUNNEWS.COM - Pedangdut Velline Chu ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada Sabtu (8/1/2022), malam.

Velline diamankan di rumahnya yang berada di Perumahan Citra Grand, Kompleks Klaster Garden, Jati Karya, Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat.

Tak sendirian, Velline ditangkap bersama suaminya, Budi Harianto.

"Pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekitar jam 22.00 WIB di Perumahan Citra Grand, Bekasi."

"Diamankan dua tersangka, itu rumah tersangka," ungkap Kabid Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022), dilansir Tribunnews.

Velline Chu dan suaminya yang diamankan pihak kepolisian terkait kasus narkoba, ditampilkan dalam rilis penangkapan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Velline Chu dan suaminya yang diamankan pihak kepolisian terkait kasus narkoba, ditampilkan dalam rilis penangkapan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

Baca juga: PROFIL Velline Chu, Penyanyi Dangdut yang Ditangkap Polisi karena Narkoba, Dijuluki Ratu Begal

Baca juga: Profil Naufal Samudra, Aktor yang Ditangkap karena Kasus Narkoba, Sudah Kedua Kalinya

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan penangkapan Velline bermula dari adanya laporan warga sekitar.

Mengutip Kompas.com, warga curiga Velline dan Budi kerap memakai narkoba di rumah.

Kecurigaan itupun terbukti lantaran saat ditangkap, Velline dan suaminya tengah mengonsumi narkoba jenis sabu-sabu.

"Kasus ini berawal dari kecurigaan dua tersangka yang diduga sering mengonsumsi narkoba di rumah," kata Zulpan, dikutip dari WartaKota.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca, dan sabu sisa pakai seberat 2,78 gram, bong kaca, bong plastik, dan ponsel.

Berdasarkan hasil tes urine, keduanya terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

"Tes urine kepada mereka berdua positif menggunakan sabu."

"Diakui dari pemeriksaan yang dilakukan," ujar Zulpan.

Velline dan suaminya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved