Jumat, 3 Oktober 2025

Sebut Ucapan Laura Anna Mengada-ada, Ibunda Gaga Muhammad Merasa Kasihan

Janariyah, ibunda Gaga Muhammad, membela dirinya atas tudingan yang datang dari Laura Anna semasa hidup dan keluarganya.

Editor: Willem Jonata
Kolase
Tak bisa bantu biaya pengobatan, ibunda Gaga Muhammad sebut usaha hancur hingga sudah minta maaf pada keluarga Laura Anna. 

Meski begitu, Fahmi mengatakan, Gaga Muhammad belum berkomentar mengenai tuntutan tersebut.

Mantan kekasih Laura Anna itu memilih untuk menyerahkan semua pada sang kuasa hukum.

"Gaga belum bicara, dia menyerahkan kepada saya untuk mengajukan nota pembelaan," bebernya.

Dilansir Tribunnews, JPU membeberkan poin yang memberatkan tuntutan untuk Gaga Muhammad.

Yakni akibat kecelakaan, Laura Anna menjadi lumpuh sehingga tidak bisa melakukan apapun.

Selain itu, selebgram yang meninggal 15 Desember 2021 kemarin ini disebut mengalami trauma.

Gaga Muhammad pun saat mengendarai kendaraan berada di bawah pengaruh alkohol.

Baca juga: Sebut Laura Anna Sakit Hati, Erika Carlina Nilai Tuntutan Jaksa Terhadap Gaga Muhammad Tak Setimpal

Baca juga: Dengar Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kakak Laura Anna Bingung: Saya Cuma Pengin Keadilan

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada laura," terang JPU.

"Yang berakibat pada produktivitas meninggalkan trauma terhadap terdakwa."

"Mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol," tambahnya.

Kendati demikian, selama proses persidangan, JPU melihat Gaga Muhamamad bersikap sopan.

"Terdakwa bersikap sopan, menyadari, dan menyesali perbuatannya."

"Masih berusia muda dan dapat memperbaiki sikapnya di kemudian hari," jelas JPU.

Pendukung Laura Anna hadiri sidang Gaga Muhammad di PN Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Pendukung Laura Anna hadiri sidang Gaga Muhammad di PN Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). (Tribunnews.com/ Alivio)

Selain tuntutan 4,5 tahun penjara, Gaga Muhammad juga diharuskan membayar denda Rp 10 juta.

Namun apabila tidak dibayarkan, dapat diganti dengan pidana kurungan dua bulan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved